Senin, 17 Agustus 2009

Dibilang Oknum, Laporan Jalan Terus Pimpinan Tertinggi BIAK Ditentang Anggota





BALIKPAPAN - Meski menjabat sebagai pimpinan tertinggi, Andi Mansyur dibuat tak berkutik dengan komitmen anggotanya. Andi, Gubernur Eksekutif Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia (LPKP2HI) Kaltim – organisasi induk yang membawahi LSM Badan Intelijen Anti Korupsi (BIAK), bakal blunder mengambil langkah pencabutan laporan kasus dugaan ijazah palsu anggota DPRD Balikpapan, Jumiati Rahman. Andi ditentang habis oleh internal lembaganya sendiri. Pencabutan laporan itu dinilai sepihak dan tidak mewakili sikap organisasi.

Sekretaris LPKP2HI Jerico Noldi menjelaskan, pascapencabutan laporan kasus tersebut ke Polda Kaltim, Senin (10/8) lalu, sejumlah pengurus LPKP2HI langsung menggelar rapat. Andi Mansyur sendiri, sebut Jeriko, absen dalam rapat meski telah diundang.

Rapat diikuti tujuh pengurus inti LPKP2HI Kaltim, dan bersama-sama memutuskan membantah pencabutan laporan yang dikeluarkan oleh Andi.

“Surat bantahan telah kami sampaikan ke Direktorat Reskrim Polda Kaltim kemarin. Isinya, BIAK tidak mencabut laporan itu. Yang mencabut ‘kan oknum,” tegas Jerico lalu menunjukkan salinan surat bantahan dan absensi rapat.

Dalam surat bantahan itu, tertera tandatangan Wakil Gubernur LPKP2HI Jhon Pongarang, Jerico sendiri, dan Wakil Ketua penasehat LPKP2HI Pimpinan Pusat Ir Ayu Timpalan.

Pihak BIAK pusat, kata Jerico, turut menyesalkan sikap Andi yang mencabut laporan kasus tersebut ke Polda Kaltim tanpa alasan yang jelas. Hal ini diungkapkan Jerico usai melakukan konsultasi ke pengurus pusat setelah Andi mencabut laporan tersebut.

Andi Mansyur sendiri, berikut alasan sikapnya mencabut laporan, rupanya semakin misterius saja. Dicari tak jelas kemana, dihubungi berkali-kali tak pernah aktif HP-nya. (lhl)

Tidak ada komentar: