Jumat, 14 Agustus 2009

BIAK Cabut Laporan Polisi Polda Tegaskan Kasus Jumiati Jalan Terus



Kamis, 13 Agustus 2009 , 13:02:00

BALIKPAPAN – Badan Intelejen Anti Korupsi (BIAK) dikabarkan telah mencabut laporannya atas kasus dugaan penggunaan ijazah palsu (ipal) dengan tersangka anggota DPRD Balikpapan, Jumiati. Tak jelas apa dasar pencabutan laporan tersebut. Padahal, kasus tersebut saat ini sedang menjadi sorotan masyarakat. Penyidik Polda Kaltim bahkan sudah meningkatkan status Jumiati dari saksi menjadi tersangka.

Koordinator BIAK Kaltim Jeriko Noldy yang dikonfirmasi terkait pencabutan laporan itu membenarkan pencabutan laporan itu. Namun, kata Jeriko, dirinya menolak keras pencabutan laporan itu. “Iya, memang ada pencabutan laporan oleh Bapak Andi Mansyur,” kata Jeriko dikonfirmasi Post Metro kemarin.

Andi Mansyur merupakan salah satu ketua di BIAK. Dia atasan Jeriko Noldi. Jika Jeriko Noldi merupakan Koordinator BIAK, Andi Mansyur merupakan Gubernur Eksekutif Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia (LPKP2HI). Nah, LPKP2HI merupakan induk organisasi BIAK. BIAK merupakan sayap organisasi LPKP2HI yang bertugas untuk menjadi intelejen.

Meskipun mengakui bahwa Andi Mansyur merupakan atasannya di dalam organisasi, tetapi Jeriko tetap tidak mengakui pencabutan laporan yang dilakukan oleh Andi Mansyur. Sebab, menurut Jeriko, Andi Mansyur bukanlah pengurus BIAK. Secara organisasi Andi Mansyur memang berada di atas Jeriko. Tetapi, Andi Mansyur bukanlah pengurus BIAK.

“Dia pengurus LPKP2HI, bukan pengurus BIAK,” ujar Jeriko.

Bahkan kabarnya, Jeriko telah dipecat dari BIAK. Namun, Jeriko membantah pemecatan dirinya. Menurut Jeriko, yang bisa memecat dirinya adalah para pengurus BIAK Pusat di Surabaya. Sebab, SK untuk dirinya dikeluarkan oleh pengurus BIAK Pusat. “Bapak Andi Mansyur ndak bisa memecat saya,” imbuhnya.

Salah seorang sumber Post Metro di Polda Kaltim juga membenarkan adanya pencabutan laporan dari BIAK. Tetapi, sumber tersebut menegaskan, Polda Kaltim akan jalan terus untuk memeriksa kasus tersebut. Artinya, meskipun laporannya dicabut, namun pemeriksaan akan tetap berjalan.

“Laporannya memang sudah dicabut. Tapi kami tetap akan melanjutkan pemeriksan terhadap tersangka,” ujar pria yang tak mau namanya dikorankan tersebut.

Sementara, Andi Mansyur yang coba dihubungi malam tadi tak mau mengangkat teleponnya. Handphone-nya menunjukkan nada sambung, tapi tak pernah diangkat. Pesan pendek yang dikirimkan kepadanya juga tak dibalas. Padahal sebelumnya, pria itu cukup aktif menghubungi wartawan saat laporan belum dicabut.

Untuk diketahui, BIAK merupakan pelapor untuk kasus dugaan ijazah palsu yang membelit anggota DPRD Balikpapan Jumiati. BIAK membeberkan berkas berupa surat pengganti ijazah yang digunakan oleh Jumiati saat mendaftar sebagai calon anggota legislatif (Caleg). BIAK menduga bahwa surat pengganti ijazah itu palsu. Karena tahun keluarnya ijazah sebelum sekolah berdiri. Bersama dengan berkas tersebut, BIAK juga menyertakan akta pendirian SMA Nasional Wani. Di akta pendirian sekolah, tertulis bahwa SMA Wani berdiri pada 1983. Namun, pada surat pengganti ijazah disebutkan bahwa Jumiati lulus pada 1979. (mgg-1)

Tidak ada komentar: