Senin, 17 Agustus 2009

Dibilang Oknum, Laporan Jalan Terus Pimpinan Tertinggi BIAK Ditentang Anggota





BALIKPAPAN - Meski menjabat sebagai pimpinan tertinggi, Andi Mansyur dibuat tak berkutik dengan komitmen anggotanya. Andi, Gubernur Eksekutif Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia (LPKP2HI) Kaltim – organisasi induk yang membawahi LSM Badan Intelijen Anti Korupsi (BIAK), bakal blunder mengambil langkah pencabutan laporan kasus dugaan ijazah palsu anggota DPRD Balikpapan, Jumiati Rahman. Andi ditentang habis oleh internal lembaganya sendiri. Pencabutan laporan itu dinilai sepihak dan tidak mewakili sikap organisasi.

Sekretaris LPKP2HI Jerico Noldi menjelaskan, pascapencabutan laporan kasus tersebut ke Polda Kaltim, Senin (10/8) lalu, sejumlah pengurus LPKP2HI langsung menggelar rapat. Andi Mansyur sendiri, sebut Jeriko, absen dalam rapat meski telah diundang.

Rapat diikuti tujuh pengurus inti LPKP2HI Kaltim, dan bersama-sama memutuskan membantah pencabutan laporan yang dikeluarkan oleh Andi.

“Surat bantahan telah kami sampaikan ke Direktorat Reskrim Polda Kaltim kemarin. Isinya, BIAK tidak mencabut laporan itu. Yang mencabut ‘kan oknum,” tegas Jerico lalu menunjukkan salinan surat bantahan dan absensi rapat.

Dalam surat bantahan itu, tertera tandatangan Wakil Gubernur LPKP2HI Jhon Pongarang, Jerico sendiri, dan Wakil Ketua penasehat LPKP2HI Pimpinan Pusat Ir Ayu Timpalan.

Pihak BIAK pusat, kata Jerico, turut menyesalkan sikap Andi yang mencabut laporan kasus tersebut ke Polda Kaltim tanpa alasan yang jelas. Hal ini diungkapkan Jerico usai melakukan konsultasi ke pengurus pusat setelah Andi mencabut laporan tersebut.

Andi Mansyur sendiri, berikut alasan sikapnya mencabut laporan, rupanya semakin misterius saja. Dicari tak jelas kemana, dihubungi berkali-kali tak pernah aktif HP-nya. (lhl)

Andi Tak Berhak Memecat





SEKRETARIS LPKP2HI yang juga Koordinator BIAK Kaltim, Jerico Noldi, berang mendapati kabar dirinya dipecat tersiar. Namun, ia tidak menyalahkan media. Ia hanya membantah bahwa Gubernur Eksekutif LPKP2HI Andi Mansyur, tidak berhak memecatnya karena pengangkatan Jerico sebagai koordinator BIAK Kaltim berdasarkan SK LPKP2HI pusat, bukan LPKP2HI Kaltim.

“Jadi, sampai detik ini saya masih koordinator BIAK,” tegasnya. Jerico sempat mengkonsultasikan sikap Andi yang mengeluarkan surat pemberhentian dirinya sebagai Koordinator BIAK ke LPKP2HI pusat sebagai lembaga induk BIAK.

Ia mengaku justru mendapat dukungan dari pusat dan bahkan diberi kesempatan mensomasi Andi jika ada unsur pencemaran nama baik.

Jerico menjelaskan, Andi memberhentikan dirinya dengan alasan telah melanggar ketentuan AD/ART lembaga. Jerico yang melaporkan kasus dugaan ijazah palsu anggota DPRD Balikpapan Jumiati ke Polda Kaltim pada 23 Juni lalu, dianggap Andi tak sesuai aturan lembaga, sebab kasus hanya bisa dilaporkan secara resmi oleh LPKP2HI sebagai induk BIAK.

Namun Jerico menyatakan, alasan pemecatan Andi tak cukup kuat, sebab ada pengecualian dalam AD/ART. BIAK boleh langsung melaporkan kasus jika Gubernur Eksekutif LPKP2HI sulit diajak berkomunikasi atau ditemui, dan surat laporan kasus harus ditembuskan ke Gubernur Eksekutif. “Saat-saat itu Andi memang sangat sulit dihubungi. Dan surat laporan sudah saya tembuskan. Kok baru sekarang dipermasalahkan?,” sesal Jerico.
Ia mengatakan, malam sebelum ia menerima surat pemberhentian, Andi menemui dirinya. Namun apa tujuan kedatangan Andi ke rumahnya tersebut ia minta untuk tidak dipublikasikan. “Yang pasti, saya hanya berpegangan pada hukum yang berlaku, bukan karena latar kepentingan apa-apa,” yakinnya. (lhl)

Jumat, 14 Agustus 2009

Kejati Tunggu Data Gerindo, LSM Forpeban Bela Rudy Ariffin


BANJARMASIN, KP – Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Sumardi SH, mengatakan, pihaknya saat ini tinggal menunggu data dari Pengurus Daerah Gerakan Reformasi Indonesia (PD Gerindo) sehubungan dugaan mereka terhadap beberapa kasus dugaan korupsi yang di antaranya melibatkan mantan Bupati Kabupaten Banjar, Rudy Ariffin.

``Kami tinggal menunggu data yang Gerindo janjikan saat koordinasi dan konsolidasi terhadap dugaan beberapa kasus korupsi,’’ terangnya, kepada {{KP}}, Senin (29/6), di Banjarmasin.

Pihak Kejati sendiri, ujarnya, akan menelaah dan mempelajari data yang nantinya diberikan oleh Gerindo tersebut. Di samping akan mencocokkan dengan data yang sudah diperoleh Kejati khususnya masalah tukar guling SD Kertak Hanyar yang diduga Gerindo merugikan negara itu.

Dalam penanganan masalah hukum, lanjutnya, pihak Kejati tidak akan tebang pilih siapapun yang bersalah. Kendati itu seorang pejabat publik, akan ditindak berdasarkan hukum yang berlaku.

``Kita lembaga yuridis yang independen, dan tidak akan tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi,’’ tegasnya.

Senada, Direktur Eksekutif Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia (LPKP2HI) Kalsel, Ryadie Safitri, menegaskan, aparat hukum jangan pandang bulu dalam menangani kasus dugaan korupsi, harus diusut tuntas kendati pelakunya seorang pejabat publik.

``Penegak hukum harus usut tuntas setiap mendapat laporan mengenai dugaan korupsi, meski pelakunya seorang pejabat publik,’’ tandasnya.

Ryadie menambahkan, penegak hukum seperti kepolisian, pengadilan, Kejati, Kejari harus bertindak secara profesional dan independen, artinya tidak tebang pilih dalam hal menegakkan permasalahan hukum di Kalsel ini.

Menegakkan kembali hukum di Indonesia, sebutnya, haruslah menjadi salah satu objektif pemerintah Indonesia saat ini. Kelihatannya banyak pejabat Indonesia belum mengerti apa konsekuensi dari keburukan sistem hukum di Indonesia.

[{Gerindo Tak Benar]}

Pada bagian lain, beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), salah satunya Forum Peduli Bangsa dan Negara (Forpeban) Kalsel menyatakan bahwa apa yang disampaikan oleh PD Gerindo tersebut khususnya mengenai dugaan korupsi yang melibatkan Rudy Ariffin adalah tidak benar.

Berdasarkan pengamatan Forpeban apa yang dikatakan oleh Gerindo merupakan pesanan dari orang-orang tertentu yang menginginkan agar nama baik Rudy Ariffin sebagai Gubernur Kalsel menjadi tercemar.

Menurut Ketua Forpeban, Dinjaya, yang dilakukan oleh orang-orang itu merupakan usaha menjegal Rudy Ariffin yang kebetulan mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Kalsel pada periode 2010-2015 akan datang.

``Hal ini kita yakini berkenaan dengan akan tibanya pilkada di Kalsel, dimana Rudy Ariffin kembali mencalonkan diri sebagai gubernur,’’ ungkapnya.

Kasus-kasus seperti yang diungkapkan Gerindo, terangnya, tidak ditemukan unsur korupsi dan sudah sesuai dengan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku.

Lucunya lagi, sebut Dinjaya, Rudy Ariffin dikaitkan dengan dugaan melakukan korupsi dana {{dead stock}} batubara. Padahal Rudy tidak sedikitpun terlibat dalam kasus tersebut, inipun sudah pernah ditangani oleh kejaksaan dan dalam pertimbangannya tidak ditemukan unsur pelanggaran hukum maupun kerugian negara, sehingga penyidikan dihentikan.

``Suasana Kalsel sudah kondusif, kita tidak ingin ada usaha provokator yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan dengan isu yang bersifat fitnah dan tak bertanggungjawab,’’ tandasnya.

Dinjaya mengimbau, agar seluruh lapisan masyarakat tidak terprovokasi oleh orang-orang yang mengatasnamakan lembaga, dengan melakukan tindakan-tindakan tidak benar.

Apalagi, sambungnya, secara sengaja memaksakan kehendak pribadi dengan menzhalimi orang-orang yang belum tentu bersalah untuk kepentingan-kepentingan tertentu. (ban/K-3)

BIAK Cabut Laporan Polisi Polda Tegaskan Kasus Jumiati Jalan Terus



Kamis, 13 Agustus 2009 , 13:02:00

BALIKPAPAN – Badan Intelejen Anti Korupsi (BIAK) dikabarkan telah mencabut laporannya atas kasus dugaan penggunaan ijazah palsu (ipal) dengan tersangka anggota DPRD Balikpapan, Jumiati. Tak jelas apa dasar pencabutan laporan tersebut. Padahal, kasus tersebut saat ini sedang menjadi sorotan masyarakat. Penyidik Polda Kaltim bahkan sudah meningkatkan status Jumiati dari saksi menjadi tersangka.

Koordinator BIAK Kaltim Jeriko Noldy yang dikonfirmasi terkait pencabutan laporan itu membenarkan pencabutan laporan itu. Namun, kata Jeriko, dirinya menolak keras pencabutan laporan itu. “Iya, memang ada pencabutan laporan oleh Bapak Andi Mansyur,” kata Jeriko dikonfirmasi Post Metro kemarin.

Andi Mansyur merupakan salah satu ketua di BIAK. Dia atasan Jeriko Noldi. Jika Jeriko Noldi merupakan Koordinator BIAK, Andi Mansyur merupakan Gubernur Eksekutif Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia (LPKP2HI). Nah, LPKP2HI merupakan induk organisasi BIAK. BIAK merupakan sayap organisasi LPKP2HI yang bertugas untuk menjadi intelejen.

Meskipun mengakui bahwa Andi Mansyur merupakan atasannya di dalam organisasi, tetapi Jeriko tetap tidak mengakui pencabutan laporan yang dilakukan oleh Andi Mansyur. Sebab, menurut Jeriko, Andi Mansyur bukanlah pengurus BIAK. Secara organisasi Andi Mansyur memang berada di atas Jeriko. Tetapi, Andi Mansyur bukanlah pengurus BIAK.

“Dia pengurus LPKP2HI, bukan pengurus BIAK,” ujar Jeriko.

Bahkan kabarnya, Jeriko telah dipecat dari BIAK. Namun, Jeriko membantah pemecatan dirinya. Menurut Jeriko, yang bisa memecat dirinya adalah para pengurus BIAK Pusat di Surabaya. Sebab, SK untuk dirinya dikeluarkan oleh pengurus BIAK Pusat. “Bapak Andi Mansyur ndak bisa memecat saya,” imbuhnya.

Salah seorang sumber Post Metro di Polda Kaltim juga membenarkan adanya pencabutan laporan dari BIAK. Tetapi, sumber tersebut menegaskan, Polda Kaltim akan jalan terus untuk memeriksa kasus tersebut. Artinya, meskipun laporannya dicabut, namun pemeriksaan akan tetap berjalan.

“Laporannya memang sudah dicabut. Tapi kami tetap akan melanjutkan pemeriksan terhadap tersangka,” ujar pria yang tak mau namanya dikorankan tersebut.

Sementara, Andi Mansyur yang coba dihubungi malam tadi tak mau mengangkat teleponnya. Handphone-nya menunjukkan nada sambung, tapi tak pernah diangkat. Pesan pendek yang dikirimkan kepadanya juga tak dibalas. Padahal sebelumnya, pria itu cukup aktif menghubungi wartawan saat laporan belum dicabut.

Untuk diketahui, BIAK merupakan pelapor untuk kasus dugaan ijazah palsu yang membelit anggota DPRD Balikpapan Jumiati. BIAK membeberkan berkas berupa surat pengganti ijazah yang digunakan oleh Jumiati saat mendaftar sebagai calon anggota legislatif (Caleg). BIAK menduga bahwa surat pengganti ijazah itu palsu. Karena tahun keluarnya ijazah sebelum sekolah berdiri. Bersama dengan berkas tersebut, BIAK juga menyertakan akta pendirian SMA Nasional Wani. Di akta pendirian sekolah, tertulis bahwa SMA Wani berdiri pada 1983. Namun, pada surat pengganti ijazah disebutkan bahwa Jumiati lulus pada 1979. (mgg-1)

Andi Tak Mewakili BIAK Soal Pencabutan Laporan Ijazah Palsu



Jum'at, 14 Agustus 2009 , 12:03:00

BALIKPAPAN – Wakil Ketua Penasehat Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia (LPKP2HI) Ayu Timpalan membantah adanya pencabutan laporan dugaan penggunaan ijazah palsu. Dia sebagai wakil penasehat menyatakan dukungannya kepada BIAK dan menjamin tidak aka nada pencabutan laporan yang melibatkan anggota DPRD Balikpapan tersebut.

“Tidak ada pencabutan laporan. Itu hanya individu. Tidak mengatasnamakan LPKP2HI ataupun BIAK,” kata Ayu dikonfirmasi Post Metro kemarin.

LPKP2HI merupakan lembaga yang memayungi Badan Intelejen Anti Korupsi atau BIAK. BIAK sendiri merupakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang pada 8 Juli lalu membuat laporan ke Polda Kaltim berupa dugaan penggunaan ijazah palsu oleh anggota DPRD Balikpapan Jumiati. Penyidik Polda Kaltim tengah menyidik kasus tersebut. Bahkan, saat ini polisi telah menetapkan tersangka kepada Jumiati.

Pada Senin (10/8) lalu, Gubernur Eksekutif LPKP2HI Andi Mansyur dikabarkan telah mencabut laporan dugaan penggunaan ijazah palsu. Sikap Andi Mansyur itu jelas mengundang pertanyaan. Sebab, polisi justru tengah getol-getolnya melakukan penyidikan. Jumiati telah dua kali dipanggil untuk melakukan pemeriksaan. Namun kemudian di tengah jalan, BIAK sebagai pelapor justru mencabut laporannya.

Kabarnya, para pelapor kasus dugaan penggunaan ijazah palsu itu mendapatkan tekanan. Hal itulah yang kemudian menjadi dasar pencabutan laporan di Polda Kaltim. Tapi sayangnya, Andi Mansyur tak bisa dihubungi. Telepon selularnya aktif. Tetapi hanya terdengar nada sambung. Beberapa panggilan yang ditujukan kepadanya tak diangkat. Pesan pendek yang dikirimkan juga tak pernah dibalas.

Jeriko yang dikonfirmasi mengatakan, dirinya sebagai Koordinator BIAK di Kaltim tidak akan mencabut laporan ke polisi. Menurutnya, langkah Andi Mansyur yang mencabut laporan tak mengatasnamakan lembaga. Andi Mansyur melakukan hal itu (pencabutan laporan, Red.) atas nama individu.

“Di BIAK, saya yang bertanggung jawab. Memang benar secara kelembagaan dia (Andi Mansyur, Red.) jabatannya lebih tinggi. Tapi, di BIAK, saya mendapat mandat langsung dari pusat. Jadi, hanya pusat yang bisa menghentikan saya,” ucapnya.

Rabu (12/8) lalu, para pengurus LPKP2HI mengirimkan surat bernomor 04/Bpp-LPKP2HI/VII/2009 ke Polda Kaltim. Isinya dukungan terhadap laporan polisi BIAK Kaltim dengan nomor 03/Bpp-BIAK/VI/2009. Surat tersebut juga sekaligus membantah adanya pencabutan laporan yang dikeluarkan oleh gubernur eksekutif LPKP2HI Andi Mansyur tertanggal 10 Agustus.

Sementara itu Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Rudi Pranoto terkait masalah tersebut tidak memberikan komentar apa pun. Paslanya, itu interen pihak BIAK. Meski demikan, proses penyidikan tetap berlanjut dengan terlapor Jumiati yang sudah resmi menjadi tersangka ataus dugaan ijazah palsu.

“Meski kasus ini dicabut, namun tetap berjalan karena kasus ini bukan delik aduan dimana apabila dilaporkan dan laporannya dicabut, proses tetap berlanjut. Kecuali sebaliknya, laporan dicabut maka kasus selesai,” kata Rudi.

Untuk diketahui, polisi sudah menetapkan tersangka kepada anggota DPRD Balikpapan Jumiati Rahman. Dari semula diperiksa pada Kamis (6/8) lalu, hanya sebagai saksi, kini statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Pemeriksaan Jumiati sebagai tersangka akan dilakukan Selasa (11/8) hari ini.

Jumiati tersangkut kasus dugaan ijazah palsu setelah dilaporkan oleh LSM Badan Intelejen Anti Korupsi (BIAK) pada Rabu (8/7) lalu. LSM BIAK membawa bukti-bukti yang sungguh memberatkan posisi Jumiati. Bukti-bukti yang dibawanya adalah surat keterangan pengganti ijazah yang digunakan oleh Jumiati untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Balikpapan. (qra/bai)