Senin, 17 Agustus 2009

Andi Tak Berhak Memecat





SEKRETARIS LPKP2HI yang juga Koordinator BIAK Kaltim, Jerico Noldi, berang mendapati kabar dirinya dipecat tersiar. Namun, ia tidak menyalahkan media. Ia hanya membantah bahwa Gubernur Eksekutif LPKP2HI Andi Mansyur, tidak berhak memecatnya karena pengangkatan Jerico sebagai koordinator BIAK Kaltim berdasarkan SK LPKP2HI pusat, bukan LPKP2HI Kaltim.

“Jadi, sampai detik ini saya masih koordinator BIAK,” tegasnya. Jerico sempat mengkonsultasikan sikap Andi yang mengeluarkan surat pemberhentian dirinya sebagai Koordinator BIAK ke LPKP2HI pusat sebagai lembaga induk BIAK.

Ia mengaku justru mendapat dukungan dari pusat dan bahkan diberi kesempatan mensomasi Andi jika ada unsur pencemaran nama baik.

Jerico menjelaskan, Andi memberhentikan dirinya dengan alasan telah melanggar ketentuan AD/ART lembaga. Jerico yang melaporkan kasus dugaan ijazah palsu anggota DPRD Balikpapan Jumiati ke Polda Kaltim pada 23 Juni lalu, dianggap Andi tak sesuai aturan lembaga, sebab kasus hanya bisa dilaporkan secara resmi oleh LPKP2HI sebagai induk BIAK.

Namun Jerico menyatakan, alasan pemecatan Andi tak cukup kuat, sebab ada pengecualian dalam AD/ART. BIAK boleh langsung melaporkan kasus jika Gubernur Eksekutif LPKP2HI sulit diajak berkomunikasi atau ditemui, dan surat laporan kasus harus ditembuskan ke Gubernur Eksekutif. “Saat-saat itu Andi memang sangat sulit dihubungi. Dan surat laporan sudah saya tembuskan. Kok baru sekarang dipermasalahkan?,” sesal Jerico.
Ia mengatakan, malam sebelum ia menerima surat pemberhentian, Andi menemui dirinya. Namun apa tujuan kedatangan Andi ke rumahnya tersebut ia minta untuk tidak dipublikasikan. “Yang pasti, saya hanya berpegangan pada hukum yang berlaku, bukan karena latar kepentingan apa-apa,” yakinnya. (lhl)

Tidak ada komentar: