Jumat, 14 Agustus 2009

Andi Tak Mewakili BIAK Soal Pencabutan Laporan Ijazah Palsu



Jum'at, 14 Agustus 2009 , 12:03:00

BALIKPAPAN – Wakil Ketua Penasehat Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia (LPKP2HI) Ayu Timpalan membantah adanya pencabutan laporan dugaan penggunaan ijazah palsu. Dia sebagai wakil penasehat menyatakan dukungannya kepada BIAK dan menjamin tidak aka nada pencabutan laporan yang melibatkan anggota DPRD Balikpapan tersebut.

“Tidak ada pencabutan laporan. Itu hanya individu. Tidak mengatasnamakan LPKP2HI ataupun BIAK,” kata Ayu dikonfirmasi Post Metro kemarin.

LPKP2HI merupakan lembaga yang memayungi Badan Intelejen Anti Korupsi atau BIAK. BIAK sendiri merupakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang pada 8 Juli lalu membuat laporan ke Polda Kaltim berupa dugaan penggunaan ijazah palsu oleh anggota DPRD Balikpapan Jumiati. Penyidik Polda Kaltim tengah menyidik kasus tersebut. Bahkan, saat ini polisi telah menetapkan tersangka kepada Jumiati.

Pada Senin (10/8) lalu, Gubernur Eksekutif LPKP2HI Andi Mansyur dikabarkan telah mencabut laporan dugaan penggunaan ijazah palsu. Sikap Andi Mansyur itu jelas mengundang pertanyaan. Sebab, polisi justru tengah getol-getolnya melakukan penyidikan. Jumiati telah dua kali dipanggil untuk melakukan pemeriksaan. Namun kemudian di tengah jalan, BIAK sebagai pelapor justru mencabut laporannya.

Kabarnya, para pelapor kasus dugaan penggunaan ijazah palsu itu mendapatkan tekanan. Hal itulah yang kemudian menjadi dasar pencabutan laporan di Polda Kaltim. Tapi sayangnya, Andi Mansyur tak bisa dihubungi. Telepon selularnya aktif. Tetapi hanya terdengar nada sambung. Beberapa panggilan yang ditujukan kepadanya tak diangkat. Pesan pendek yang dikirimkan juga tak pernah dibalas.

Jeriko yang dikonfirmasi mengatakan, dirinya sebagai Koordinator BIAK di Kaltim tidak akan mencabut laporan ke polisi. Menurutnya, langkah Andi Mansyur yang mencabut laporan tak mengatasnamakan lembaga. Andi Mansyur melakukan hal itu (pencabutan laporan, Red.) atas nama individu.

“Di BIAK, saya yang bertanggung jawab. Memang benar secara kelembagaan dia (Andi Mansyur, Red.) jabatannya lebih tinggi. Tapi, di BIAK, saya mendapat mandat langsung dari pusat. Jadi, hanya pusat yang bisa menghentikan saya,” ucapnya.

Rabu (12/8) lalu, para pengurus LPKP2HI mengirimkan surat bernomor 04/Bpp-LPKP2HI/VII/2009 ke Polda Kaltim. Isinya dukungan terhadap laporan polisi BIAK Kaltim dengan nomor 03/Bpp-BIAK/VI/2009. Surat tersebut juga sekaligus membantah adanya pencabutan laporan yang dikeluarkan oleh gubernur eksekutif LPKP2HI Andi Mansyur tertanggal 10 Agustus.

Sementara itu Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Rudi Pranoto terkait masalah tersebut tidak memberikan komentar apa pun. Paslanya, itu interen pihak BIAK. Meski demikan, proses penyidikan tetap berlanjut dengan terlapor Jumiati yang sudah resmi menjadi tersangka ataus dugaan ijazah palsu.

“Meski kasus ini dicabut, namun tetap berjalan karena kasus ini bukan delik aduan dimana apabila dilaporkan dan laporannya dicabut, proses tetap berlanjut. Kecuali sebaliknya, laporan dicabut maka kasus selesai,” kata Rudi.

Untuk diketahui, polisi sudah menetapkan tersangka kepada anggota DPRD Balikpapan Jumiati Rahman. Dari semula diperiksa pada Kamis (6/8) lalu, hanya sebagai saksi, kini statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Pemeriksaan Jumiati sebagai tersangka akan dilakukan Selasa (11/8) hari ini.

Jumiati tersangkut kasus dugaan ijazah palsu setelah dilaporkan oleh LSM Badan Intelejen Anti Korupsi (BIAK) pada Rabu (8/7) lalu. LSM BIAK membawa bukti-bukti yang sungguh memberatkan posisi Jumiati. Bukti-bukti yang dibawanya adalah surat keterangan pengganti ijazah yang digunakan oleh Jumiati untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Balikpapan. (qra/bai)

Tidak ada komentar: