Jumat, 15 Mei 2009

PROGRAMKERJA

PROGRAM KERJA L

PROGRAM KERJA LPK-P2HI

I. PENDAHULUAN

Pada dasarnya organisasi atau lembaga merupakan sebuah alat /wadah /tempat berkumpulnya orang atau sekelompok orang yang memiliki kepentingan serta pemikiran yang sama untuk mencapai suatu tujuan bersama,melalui organisasi ini mereka menyusun cara berdasar pada perencanaan ,pengorganisasian,staf,dan pengkordinasian oleh pengurus yang bersangkutan.

Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia (LPK-P2HI )yang telah dibentuk sejak tanggal, 5 Agustus 2008, sebagai salah satu LEMBAGA masyarakat yang mempunyai tugas pokok dan fungsi ( tupoksi)sebagai lembaga PENGAWAS KORUPSI dan PEMANTAU PENEGAK HUKUM INDONESIA, LPK-P2HI merupakan lembaga yang benar –benar tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat yang secara bentuk tanggung jawab moral dari masyarakat untuk ikut berperan aktif secara langsung dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah di tegaskan oleh hukum positif kita yaitu UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sekaligus sebagai produk hukum Leg specialis,juga di amanatkan oleh Peraturan Pemerintah no.71 tahun 2000, tentang peran serta masyarakat dalam tindak pidana korupsi. Saatnya masyarakat untuk ikut berperan serta sebagai pengawas korupsi maupun sekaligus sebagai pemantau para kinerja aparat penegak hukum kita, harus kita sadari para pelaku korupsi dengan para penegak hukum merupakan satu mata rantai yang perlu di awasi dan di pantau oleh masyarakat, sekali lagi masyarakat berhak memantau dan mengawasi kenerja para penyelenggara Negara , dan masyarakat wajib menabuh genderang perang untuk bersama-sama Bangkit Bersatu ,Berantas Korupsi serta meneriakkan yel –yel Bangkitkan Kembali Integrasi Bangsa, Lawan Korupsi….!

Untuk melaksanakan program – program LPK-P2HI organisasi merasa perlu membuat rancangan / Program Kerja baik program jangka pendek maupun program jangka panjang sebagai penjabaran dari misi dan visi LPK-P2HI dalam peran serta masyarakat serta menjadikan pemerintahan yang bersih serta berwibawa.

DASAR-DASAR PROGRAM KERJA

  1. Secara keseluruhan program kerja LPK-P2HI di dasarkan kepada :
  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART }

  2. Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2000- Tentang peran serta masyarakat dalam tindak pidana koropsi.

MACAM-MACAM PROGRAM

  1. PROGRAM JANGKA PENDEK

A. Internal

1 . Konsolidasi organisasi

. 2 . Melengkapi kebutuhan organisasi seperti

- .Kantor sekretariat

- Peralatan yang di perlukan

- Tenaga kerja sekretariat

3. Melengkapi dokumen-dokomen orgnisasi

4. Sosialisasi program kerja kepad publik

B. Eksternal

1. Melakukan kunjungn /silaturahmi/konsultasi dengan pihak-pihak yang

berkepentingan dalam kepeduliannya terhadap kometmen untuk

mencegah gerakan korupsi antara lain .

- Dengan ormas maupun orpol

- Dengan Bupati – Bupati seluruh Indonesia

- Dengan anggota Dewan atau Parlemen seluruh Indonesia

- Dengan para Gubernur seluruh Indonesia

- Dengan para Menteri / terkait

- Dengan MA, Komisi Yudisial, KEJAGUNG, KPK,dan BPK

- Dengan POLRI

- Dengan Presiden RI

Guna menyampaikan rekomendasi dan Program kerja organisasi.

2. Melakukan Sosialisasi dan Publikasi ke berbagai pihak tentang

- Keberadaan ,peran dan fungsi LPK-P2HI.

- Program kerja LPKP2HI

- Rekomendasi LPKP2HI

- Membangun pemikiran pada paublik untuk melawan segala bentuk

Korupsi


2. PROGRAM JANGKA PANJANG


  1. Internal

    1. Meningkatkan kualitas menagemen organisasi, kemampuan dan peran serta anggota BIAK dan pengurus LPKP2HI, melalui pendidikan , pelatihan yang ada kaitannya dengan pengungkapan korupsi.

    2. Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan manageman organisasi dan proggram kerja

    3. Menjalin kerjasama dan konsolidasi ke seluruh pengurus organisasi di seluruh Indonesia

    4. Melaksanakan rapat kerja setahun sekali,rapat pleno, sesuai keperluan dan rapat-rapat rutin organisasi.

b. Eksternal

1. Meningkatkan kesadaran dalam peran serta masyarakat ,untuk

pencegahan korupsi,melalui sosialisasi secara berkala

2. Melakukan kegiatan se cara rutin dalam pemantauan kenerja para aparat

penegak hukum kita.

3. Melakukan advokasi terhadap publik yang telah nyata-nyata di rugikan

oleh penyelenggara negara,dan penegak hukum.

4. Melakukan tindakan pelaporan kepada pihak terkait jika menemukan suatu

pelanggaran hukum yang di lakukan oleh kaum birokrat dan penegak

hukum.

    1. Menyelenggarakan pos-pos pengaduan masyarakat di seluruh Indonesia secara berjenjang

    2. Menyebarkan tim intelijen sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat untuk melakukan ke giatan investigasi,sekaligus melakukan pelaporan kepada pihak yang berwenang,terkait temuan pelanggaran hukum.

    3. Memberikan kritik ,saran dan pendapat yang konstruktif dan konsepsional kepada berbagai pihak yang melakukan penyimpangan dan kesalahan dalam proses pembangunan serta melakukan upaya penegakan hukum ,apabila saran dan kritik tidak di indahkan.

    4. Memberikan penghargaan kepada tokoh/masyarakat yang peduli terhadap gerakan pencegahan korupsi.

    5. Melibatkan masyarakat dalam rangka pengawasan korupsi dan pemantauan terhadap kinerja penegak hokum, bersama-sama LPKP2HI.

    6. Mengadakan seminar, Forum Dicution Group, dll.

    7. Mengadakan Kegiatan Bakti Sosial.

    8. Mengadakan pemantauan/pengawasan terhadap program kerja pemerintah terkait pengentasan kemiskinan.

    9. Melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah termasuk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.



Tidak ada komentar: