Jumat, 15 Mei 2009

ANGGARAN DASAR LPK P2HI

ANGGARAN DASAR LPK P2HI

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Lembaga ini bernama LEMBAGA PENGAWAS KORUPSI DAN PEMANTAU PENEGAK HUKUM INDONESIA berkedudukan dan berkantor pusat di Surabaya. Jika dianggap perlu oleh Dewan Pengurus Lembaga dengan persetujuan Dewan Pendiri dapat mendirikan cabang-cabangnya di tempat-tempat lain.

WAKTU DAN LAMANYA BERDIRI

Pasal 2

Lembaga ini didirikan sejak ditanda tanganinya akta ini, dan berlaku untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 3

Lembaga ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sedangkan maksud dan tujuan Lembaga ini ialah :

  1. Memasyarakatkan budaya anti korupsi dan meng-anti korupsikan masyarakat.

  2. Mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

  3. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak melakukan korupsi dalam rangka menuju pemerintah yang bersih dan berwibawa.

  4. Meningkatkan kesadaran seluruh jajaran birokrasi untuk tidak melakukan praktek korupsi. Mengawasi atau memantau kinerja Aparat Penegak Hukum, sesuai tugas pokok dan fungsinya.

USAHA – USAHA

Pasal 4

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, maka lembaga melakukan penjabaran tujuan dengan melalui bidang-bidang usaha seperti :

  1. Menerbitkan dan mendistribusikan hasil-hasil kajian dalam bentuk majalah, jurnal ilmiah, polling atau kuissioner maupun media baik berupa tabloid dan koran sebagai sarana menginformasikan dan mengkomunikasikan pada masyarakat tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

  2. Menyelenggarakan seminar, workshop,sumposium dan diskusi panel.

  3. Mengadakan talk show, acara-acara sosialisasi dan pendidikan anti korupsi.

  4. Memberikan advokasi dan konsultasi di bidang pencegahan korupsi.

  5. Membuat dan mempublikasikan brosur ,stiker,spanduk anti korupsi baru lewat media cetak, elektronik, maupun public area.

  6. Mengadakan riset dan pengkajian index prestasi korupsi di seluruh Indonesia.

  7. Melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga peradilan atas upaya penindakan terhadap hasil temuan tindak pidana korupsi.

  8. Memberi penghargaan kepada lembaga penyelenggara Negara dan masyarakat atas partisipasinya dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

  • Semua itu dalam arti kata yang seluas-luasnya.


MODAL

Pasal 5

Modal lembaga ini tidak ditentukan besarnya dan sewaktu-waktu dapat dilihat dalam buku-buku lembaga.


KEANGGOTAAN DEWAN PENDIRI

Pasal 6

1. Anggota-anggota Dewan Pendiri terdiri dari :

  1. Mereka yang mendirikan Lembaga.

  2. Mereka yang atas usul salah seorang anggota Dewan pendiri yang hendak mengundurkan diri, telah ditunjuk oleh rapat anggota Dewan pendiri untuk menjadi penggantinya.

  3. Mereka yang menurut Dewan Pendiri sejak berdirinya lembaga ini telah memberikan jasa-jasanya yang berguna bagi Lembaga.

  1. Pengangkatan dan/atau pemberhentian Anggota Dewan Pendiri dilakukan oleh rapat Dewan Pendiri dengan ketentuan bahwa keputusan adalah syah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga ) dari jumlah Anggota Dewan Pendiri.

    • Jikalau jumlah suara tidak mencukupi, maka presiden rapat dapat memanggil rapat kedua, secepat-cepatnya dalam waktu seminggu, dalam rapat mana dapat diambil keputusan dengan tidak mengikat jumlah anggota yang hadir.

    • Panggilan rapat dapat dilakukan dengan surat undangan atau surat tercatat yang dikirimkan pada alamat para anggota atau diumumkan pada sebuah Surat Kabar Harian atau lebih yang terbit ditempat kedudukan Lembaga.


PENGURUS

Pasal 7

  1. Lembaga ini di urus oleh suatu Dewan Pengurus yang terdiri sedikit dikitnya 3 (tiga) orang diantaranya seorang Presiden atau lebih, seorang Sekretaris atau lebih, Keuangan atau lebih serta beberapa orang anggota/pembantu dalam bidang-bidang

  2. Anggota-anggota Dewan Pengurus dipilih dan diangkat untuk masa 5 (lima) tahun lamanya, sedang tentang kedudukan masing-masing akan ditetapkan oleh Dewan Pendiri.

  3. Menyimpang dari jangka waktu pengangkatan, masing-masing anggota Dewan Pengurus dapat diberhentikan oleh Dewan Pendiri.

  4. Dewan Pengurus dengan persetujuan Dewan Pendiri dapat mengangkat beberapa orang penasehat/pelindung atau Anggota Kehormatan.


KEANGGOTAAN DEWAN PENGURUS

Pasal 8

  1. Keanggotaan Dewan Pengurus berakhir karena :

    1. Meninggal dunia

    2. Atas permintaan sendiri meletakkan jabatan

    3. Ditaruh di bawah pengampuan/Curatele

    4. Diberhentikan/pemecatan atas putusan Dewan Pendiri.

  2. Pengangkatan-pengangkatan dan / atau pemberhentian-pemberhentian anggota Dewan Pengurus dilakukan oleh keputusan rapat Dewan Pendiri.

  3. Jika terjadi lowongan Dewan Pengurus, maka pengangkatan-pengangkatan akan dilakukan oleh keputusan rapat Dewan Pendiri.

KEWAJIBAN DAN KEKUASAAN DEWAN PENGURUS

Pasal 9

  1. Dewan pengurus berkewajiban mengusahakan tercapainya maksud dan tujuan lembaga, serta memelihara kekayaan Lembaga dengan sebaik-baiknya dengan mengindahkan peraturan-peraturan tersebut dalam Anggaran Dasar Lembaga.

  2. Dewan Pengurus mengatur seperlunya dalam Peraturan Rumah Tangga semua hal yang tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar Lembaga ini dengan membuat peraturan-peraturan yang dipandang perlu dan berguna untuk Lembaga.

  3. Peraturan-peraturan tersebut dalam ayat-ayat dimuka ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan-peraturan dalam Anggaran Dasar Lembaga.

  4. Dalam 2 (dua) bulan setelah akhir tahun kalender yang juga merupakan tahun buku lembaga. Dewan Pengurus membuat laporan-laporan tentang pekerjaan-pekerjaan Lembaga dari tahu yang lampau kepada rapat Dewan Pendiri.


Pasal 10

  1. Presiden atau salah seorang Wakil Presiden bersama seorang Sekretaris merupakan pengurus harian dan mewakili lembaga baik di dalam maupun di luar pengadilan dan berhak menjalankan segala tindakan baik yang mengenai pengurusan maupun mengenai pemilikan akan tetapi untuk :

    1. Membuat pinjaman uang atas tanggungan lembaga atau meminjamkan uang lembaga kepada pihak lain.

    2. Membeli, menjual atau dengan jalan lain mendapatkan atau melepaskan hak atas barang-barang tidak bergerak kepunyaan lembaga.

    3. Mengikat lembaga sebagai penanggung.

    4. Menggadaikan barang-barang tidak bergerak kepunyaan lembaga haruslah mendapat persetujuan dari sedikit-dikitnya 2 (dua) orang anggota Dewan Pendiri, atau akta yang bersangkutan turut ditandatangani oleh 2 (dua) orang anggota Dewan Pendiri.

  2. Pengurus Harian mengurus pekerjaan sehari-hari dari lembaga dan diwajibkan melakukan segala keputusan Dewan pengurus dan dalam menjalankan pekerjaan tersebut bertanggung jawab kepada Dewan Pendiri.

  3. Surat-surat keluar yang bersifat penting dapat ditandatangani oleh seorang Presiden atau salah seorang Wakil Presiden bersama-sama Sekretaris sedangkan surat-surat keluar yang bersifat rutin dapat ditandatangani oleh seorang Sekretaris. Surat-surat mengenai pengeluaran dan/atau penerima uang harus ditandatangani oleh Presiden atau salah seorang Wakil Presiden atau seorang Sekretaris bersama-sama dengan bendahara.

RAPAT DEWAN PENGURUS

Pasal 11

  1. Dewan Pengurus diwajibkan mengadakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun dan setiap waktu jikalau perlu, oleh seorang Presiden atau sekurang-kurangnya 1/3 (sepertiga) dari jumlah anggota yang memberitahukan kehendaknya itu secara tertulis kepada Presiden.

  2. Di dalam semua rapat Presiden yang memegang pimpinan jikalau Presiden tidak hadir pimpinan dipegang oleh salah seorang yang dipilih antara mereka yang hadir.

  3. Rapat Dewan Pengurus hanya syah, jikalau sekurang-kurangnya ½ (setengah) dari anggota yang hadir.

  4. Jikalau yang hadir tidak cukup, seorang Presiden rapat dapat dapat memanggil rapat kedua (baru) secepat-cepatnya dalam satu minggu dan selambat-lambatnya dalam 2 (dua) minggu setelah itu, dalam rapat mana dapat diambil keputusan dengan tidak mengikat sejumlah anggota yang hadir.

  • Panggilan rapat dapat dilakukan dengan surat undangan / surat tercatat yang dikirim pada alamat para anggota atau diumumkan dalam sebuah surat kabar harian atau lebih di tempat kedudukan lembaga.

  1. Semua keputusan diambil dengan suara terbanyak seperti biasa, kecuali dalam anggaran dasar ini dan dalam anggaran runah tangga ditentukan cara lain.

  2. Jikalau jumlah suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyak, maka undian yang menentukan dan Presiden menentukan mengenai diri orang dan mengenai hal-hal lain.


TAHUN BUKU

Pasal 12

  1. Tahun buku lembaga ini dimulai pada awal Januari sampai dengan akhir Desember tiap-tiap tahun, dan untuk pertama kalinya pada tahun 2008 (dua ribu delapan).

  2. Dewan Pengurus diwajibkan membuat laporan yang disediakan bersama-sama dengan perhitungan dan pertanggung jawaban serta dengan laporan tersebut harus disyahkan oleh Dewan Pendiri.

  3. Pengesahan atas neraca dan perhitungan kekayaan Lembaga berarti bahwa Dewan Pengurus dibebaskan dari pertanggung jawaban mengenai pekerjaan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang bersangkutan.

  4. Untuk menjalankan tugas yang dimaksud dalam ayat (2) dalam pasal ini, maka Dewan Pengurus berhak meminta bantuan ahli-ahli yang berwenang untuk itu, sedangkan biaya guna keperluan itu akan di tanggung dan di bayar oleh Lembaga.

PERUBAHAN TAMBAHAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 13

  1. Putusan untuk merubah atau menambah Anggaran Dasar Lembaga atau untuk membubarkan lembaga ini hanya sah jikalau diambil oleh suatu rapat bersama-sama antara para anggota Dewan Pengurus dan Dewan Pendiri, yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Dewan Pengurus dan usul yang bersangkutan di setujui oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota Dewan Pendiri.

  2. Putusan untuk membubarkan Lembaga ini dapat di ambil atas usul Dewan Pengurus, ternyta bahwa lembaga tidak mempunyai kekayaan lagi atau kekayaan Lembaga telah habis atau sedemikian kurangnya sehingga menurut Dewan Pengurus tidak cukup lagi untuk memenuhi kebutuhan lembaga.

  3. Perubahan mengenai Azas Maksud dan Tujuan Lembaga sebagaimana diuraikan dalam pasal 3 (tiga) tidak dapat diadakan kecuali jikalau perubahan itu hanya mengenai susunan kata-katanya yang berlaku atau berarti perluasan dari maksud dan tujuan tersebut.


CARA MENGGUNAKAN SISA KEKAYAAN

Pasal 14

Jikalau Lembaga ini dibubarkan, maka dengan mengindahkan bunyi pasal 1665 Kitab UndangUndang Hukum Perdana, Dewan Pengurus berkewajiban untuk mengatur/membereskan hutang-hutang Lembaga di bawah pengwasan Dewan Pendiri, kecuali jikalau Rapat Anggota Dewan Pendiri menentukan cara penggunaan sisa kekayan dengan dasar tujuan lembaga.


ATURAN RUMAH TANGGA

Pasal 15

Hal-hal yang tidak di atur atau kurang lengkap diatur dalam anggaran dasar ini dapat diputuskan oleh Dewan Pengurus bersama-sama dengan Dewan pendiri dan apabila dianggap perlu dapat diatur dalam Peraturan Rumah Tangga atau peraturan yang lain yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.


PENUTUP

Pasal 16

Mengenai pendirian Lembaga ini dan segala akibatnya, Lembaga memilih domisili yang umum dan tetap di kantor Panitera Pengadilan Negeri Surabaya.


Tidak ada komentar: