Jumat, 15 Mei 2009

PERATURAN PRESIDEN EKSEKUTIF

Peraturan Presiden EksekutifNomor : I001/PPE-LPK/XI.15/08

LEMBAGA PENGAWAS KORUPSI DAN PEMANTAU PENEGAK HUKUM INDONESIA

TENTANG PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA LPK-P2HI/ BIAK

Menimbang :

  1. Bahwa Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia, sebagai lembaga pengawas dan pemantau maka perlu dibuat suatu Peratuaran Disiplin Anggota.

  2. Bahwa dalam rangka membentuk kepribadian yang antikorupsi perlu di lakukan sistem pembinaan yang memperhatikan aspek-aspek ke imanan bagi semua anggota.

  3. Bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana tersebut dalam butir a dan b di butuhkan anggota yang disiplin.

  4. Bahwa untuk keperluan sebagaimana tersebut dalam butir a,b,dan c perlu di keluarkan peraturan Presiden Tentang Peraturan Disiplin Anggota

Mengingat & Memperhatikan
  1. UU. No. 20 Tahun 2001 – Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

  2. Inpres No. 5 tahun 2004 – Tentang Percepatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

  3. PP No. 71 Tahun 2000 – Tetang Peran serta masyarakat dalam tindak pidana korupsi

  4. Anggaran Dasar & Rumah Tangga Organisasi

  5. Program Kerja Organisasi


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN PRESIDEN EKSEKUTIF TENTANG PERATURAN DISIPLIN DAN KODE ETIK ANGGOTA LPK-P2HI / BIAK


Bab. I

Ketentuan Umum

Pasal, 1.

Dalam peraturan ini yang di maksud dengan :

Peraturan Disiplin bagi anggota LPK-P2HI /BIAK adalah suatu peraturan yang mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak di taati atau larangan di langgar oleh anggota

Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan dan atau perbuatan anggota yang melanggar ketentuan Peraturan di siplin, serta melanggar kode etik baik yang di lakukan secara sengaja maupun di lakukan tidak sengaja.

Sanksi disiplin adalah sanksi yang di jatuhkan kepada anggota karena melanggar peraturan dan melanggar kode etik

Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang di beri wewenang menjatuhkan sanksi disiplin dan kode etik

Anggota adalah personel pemegang kartu anggota yang di tetapkan oleh surat keputusan dan di tanda tangani oleh Presiden Eksekutif

Presiden Eksekutif adalah pejabat tinggi Lembaga LPK-P2HI

Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus di lakukan

Larangan adalah segala sesuatu yang tidak boleh di lakukan

Perbuatan tidak terpuji adalah segala bentuk perbuatan yang tidak menyenangkan, merugikan oraang lain,seperti melakukan pengancaman, pemerasan,menakut- nakuti dan mencari-cari kesalahan orang lain

Lembaga LPK-P2HI adalah lembaga yang di bentuk dan tumbuh dari masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kinerja birokrasi maupun para aparat penegak hukum

Tim disiplin adalah tim disiplin yang di bentuk berdasarkan peraturan yang di tetapkan Presiden

Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah putusan yang tidak dapat di mintakan upaya hukum lagi.

Bab.II

KEWAJIBAN DAN LARANGAN

Bagian I

KEWAJIBAN

Pasal 2

Setiap Anggota wajib :

  1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila ,Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah.

  2. Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat LPK-P2HI

  3. Mentaati sumpah/janji anggota berdasarkan peraturan yang berlaku

  4. Melaksanakan segala peraturan lembaga baik secara langsung mmenyangkut segala kewajibannya,maupun yang berlaku secara umum

  5. Memelihara dan meningkatkan keutuhan ,kekompakan, persatuan,dan kesatuan antar anggota LPK-P2HI

Segera melaporkan kepada pimpinan lembaga apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan lembaga.

Menggunakan dan memelihara fasilitas milik lembaga dengan sebaik-baiknya.

Berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap sesama anggota, maupun kepada masyarakat saling hormat menghormati.

Menjadi teladan sebagai warga Negara yang baik dalam masyarakat.

Mentaati segala peraturan perundang undangan yang berlaku.

Bagian II

LARANGAN

Pasal . 3

Setiap anggota di larang :

  1. Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat anggota,serta lembaga,dan/atau menyalahgunakan kepercayaan lembaga

  2. Melakukan segala perbuatan yang dapat mengganggu tertiban kekerasan atau ancaman kekerasan melakukan teror terhadap seseorang maupun kepada birokrat.

  3. Membawa, menyimpan, atau menggunakan suatu barang yang di ketahuinya atau patut dapat di duga dapat membahayakan diri sendiri dan /atau orang lain

  4. Dengan sengaja memalsukan ,mengubah, mengganti,menyalah gunakan secara langsung atau tidak langsung ,dan atau menyuruh orang lain untuk melakukaan perbuatan untuk kepentingan pribadi dan/atau tanda bukti lain ,tanda tangan pejabat, cap atau stempel yang sah berlaku di lembaga LPK-P2HI

Pasal 4

Setiap pengulangan pelanggaran sebagaimana di maksud pasal 2 dan pasal 3 dapat di ancam dengan sanksi yang setingkat lebih berat.

Bab. III

Sanksi Disiplin bagian Pertama

Pelanggaran Disiplin

Pasal .5

Setiap ucapan ,tulisan,atau perbuatan anggota yang melanggar ketentuan sebagaimana di maksud dalam pasal 2 dan pasal 3,adalah pelanggaran di siplin

Pasal,6

Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, bagi anggota yang melakukan pelanggaran disiplin di jatuhi sanksi disiplin oleh pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi.

Bagian Ke-dua

Tingkat dan Jenis sanksi Disiplin

Pasal.7

(1) Tingkat sanksi disiplin terdiri dari :

  1. Sanksi disiplin ringan

  2. Sanksi disiplin sedang

  3. Sanksi disiplin berat

(2) Jenis sanksi disiplin ringan terdiri dari :

  1. Tegoran lisan

  2. Tegoran tertulis

(3) Jenis sanksi disiplin sedang terdiri dari :

Mengganti kerugian baik dalam bentuk barang dan/atau Uang yang besarnya disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya.

(4) Jenis sanksi disiplin berat terdiri dari :

  1. Dinonaktifkan sementara sebagai anggota LPK-P2HI / BIAK

  2. Diberhentikan sebagai anggota anggota LPK-P2HI / BIAK

(5). Jenis sanksi disiplin sebagaimana di maksud dalam ayat (2), Ayat (3) dan ayat

(4). Pasal ini di jatuhkan secara alternatif atau secara kumulatif (6) Tingkat

sanksi disiplin sebagaimana dalam ayat (1).

Menunjukkan urutan beratnya sanksi

Pasal .8

(1). Setiap anggota yang melakukan pelanggaran disiplin Sebagaimana dimaksud

dalam pasal 2 dapat di jatuhi sanksi disiplin sebagaimana di makksud dalam Pasal

7 (1). huruf a

(2). Setiap anggota yang melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana di maksud

dalam Pasal 3 dapat di jatuhi sanksi disiplin sebagaimana di maksud dalam Pasal

7 (1). huruf b dan / atau huruf c.

Bagian Ke-tiga

Pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi

Pasal . 9

Pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi adalah Presiden Eksekutif atau atas usul Gubernur Eksekutif

Bagian Ke-empat

Tata Cara Pemeriksaan,Penjatuhan dan Penyampaian Keputusan Sanksi Disiplin

Pasal. 10

(1). Sebelum menjatuhkan sanksi disiplin , pejabat yang berwenang wajib/memeriksa

lebih dahulu terhadap anggota yang di sangka melakukan pelanggaran disiplin.

(2). Pemeriksaan sebagaiman di maksud dalam ayat ( 1 ) di lakukan :

  1. Secara lisan,apabila atas pertimbangan pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi,pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh annggota yang bersangkutan akan dapat mengakibatkan ia dijatuhi salah satu jenis sanksi disiplin sebagaimana di maksud dalam Pasal 7 ( 2 ).

  2. Secara tertulis ,apabila atas pertimbangan pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi, pelanggaran disiplin yang di lakukan oleh anggota yang bersangkutan akan dapat mengakibatkan ia dijatuhi salah satu jenis sanksi disiplin sebagaimana di maksud dalam Pasal 7 ( 3 )dan Pasal 7 (4)

(3). Pemeriksaan anggota yang disangka melakukan pelanggaran disiplin, dilakukan

secara tertutup.

Pasal 11

Dalam melakukan pemeriksaan ,pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi dapat mendengar atau meminta keterangan dari orang lain apabila di pandang perlu.

Pasal 12

(1).Pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

9, dapat memerintahkan pejabat bawahannya untuk memeriksa anggota yang di

sangka melakukan pelanggaran disiplin.

(2). Untuk kepentingan pemeriksaan dapat di bentuk Tim Disiplin di masing-masing

tingkatan

(3). Pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi ,adalah Tim Disiplin sebabagaimana

di maksud dalam ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) berwenang :

  1. Memanggil atau menghadirkan anggota yang di sangka melakukan pelanggaran disiplin untuk sebanyak banyaknya 3 ( tiga ) kali

  2. Memanggil atau menghadirkan saksi

(4). Dalam hal anggota yang di sangka melakukan pelanggaran tidak hadir meskipun

telah di panggil secara patut sebagaimana di maksud dalam ayat 3 ) butir a,

pemeriksaan di lanjutkan tanpa hadirnya anggota yang bersangkutan

Pasal.13

(1). Hasil pemeriksaan terhadap anggota yang di sangka melakukan pelanggaran

disiplin di tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan

(2). Berita Acara Pemeriksaan di anggap sah apabila ditanda tangani oleh anggota

terperiksa dan pemeriksa, kecuali dalam hal anggota yang bersaangkutan tidak

hadir Sebagaimana di maksud dalam Pasal 12( 4 )

(3). Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana di maksud dalam Ayat ( 2 ) di serahkan

kepada pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi.

Pasal .14

(1). Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13,

pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi, memutuskan jenis sanksi disiplin

yang di jatuhkan dengan mempertimbangkan secara seksama pelanggaran di

siplin yang dilakukan oleh anggota yang bersangkutan

(2). Dalam keputusan sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),

sekurang kurangnya memuat tentang :

  1. Identitas lengkap anggota yang bersangkutan : nama tempat tanggal lahir, jenis kelamin, agama, nomor anggota, dan jabatan terakhir, dan alamat serta copy KTP.

  2. Pertimbangan pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi dalam menjatuhkan sanksi disiplin.

  3. Pelanggaran disiplin yang di lakukan oleh anggota yang bersangkutan.

  4. Hari, tanggal, tahun, nama dan tanda tangan pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi atau yang bertindak untuk dan atas nama pejabat yang bersangkutan.

Bagian ke-lima

Hak anggota yang disangka melakukan pelanggaran disiplin

Pasal 15

(1) Anggota yang di sangka melakukan pelanggaran disiplin berhak mengajukan

pembelaan selama proses pemeriksaan.

(2) Pembelaan sebagaimana di maksud dalam ayat ( 1 ) diajukan sendiri secara lisan

atau tulisan

(3) Apabila selama pemeriksaan anggota yang bersangkutan tidak hadir sebagaimana

di maksud dalam pasal 12 (4), pembelaan yang bersangkutan di anggap tidak di gunakan

(4) Bagi anggota yang karena pelanggarannya sedang dilakukan proses pemeriksaan

pidana. Berita Acara Pemeriksaan atasnya menjadi bukti awal atas pelanggaran

disiplin yang dilakukannya.

(5). Apabila anggota sebagaimana di maksud dalam ayat ( 4 ) telah dijatuhi pidana

oleh pengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap,putusan pengadilan

dimaksud menjadi bukti sempurna atas pelanggaran disiplin anggota yang

bersangkutan.

Bagian Ke-enam

Keberatan Atas Sanksi Disiplin

Pasal . 16

(1). Anggota yang dijatuhi salah satu jenis sanksi disiplin sebagaimana di maksud

dalam Pasal 7 ( 2 ) tidak dapat mengajukan keberatan.

(2). Anggota yang di jatuhi salah satu jenis sanksi disiplin Sebagaimana di maksud

dalam Pasal 7 ( 3 ) dan ayat ( 4 ) dapat mengajukan keberatan kepada pejabat

yang berwenang menjatuhkan sangsi dalam jangka waktu 14 ( empat belas ) hari

kerja terhitung mulai tanggal ia menerima keputusan sanksi disiplin.

Pasal. 17

(1). Keberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal .16 ( 2 ) diajukan secara tertulis

kepada lembaga

(2). Keberatan sebagaimana di maksud dalam ayat ( 1 ) harus alasan – alasan dari

keberatan itu.

Pasal.18

(1). Apabila ada ke beratan dari anggota yang di jatuhi sanksi Disiplin sebagaimana di

maksud dalam Pasal 16 ( 2 ) Pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi wajib

wajib memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh anggota yang

bersangkutan.

(2). Tanggapan sebagimana di maksud dalam ayat (1), diberikan secara tertulis dan

disampaikan kepada anggota yang bersangkutan dalam waktu selambat -

lambatnya 14 ( empat belas ) hari kerja terhitung mulai tanggal pejabat yang

berwenang menjatuhkan sanksi keberatan sanksi itu

(3). Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 2 ) berlaku sebagai keputusan

yang bersifat final dan mengikat.

Bagian Ketujuh

Berlakunya Keputusan Sanksi Disiplin

Pasal. 19

(1). Sanksi disiplin sebagaimana di makssud dalam Pasal 7 (2) berlaku sejak tanggal

ditetapkan.

(2). Sanksi disiplin sebagaimana di maksud dalam Pasal 7 ( 3 ) dan ( 4 ) berlaku : apabila tidak ada keberatan ,mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan

Bab.IV

Ketentuan-Ketentuan Lain

Pasal . 20

(1). Apabila selama proses pemeriksaan pelanggaran disiplin anggota yang bersangkutan meninggal dunia, pemeriksaan terhadap anggota yang bersangkutan di hentikan dan kasus atasnya di tutup.

(2). Apabila selama menjalani sanksi disiplin anggota yang bersangkutan meninggal dunia, sanksi disiplin atas anggota yang bersangkutan di anggap telah selesai


Bab. V

Ketentuan Peralihan

Pasal. 21

(1). Sanksi disiplin yang telah di jatuhkan sebelum berlakunya Peraturan ini dan sedang di jalani oleh anggota yang bersangkutan tetap berlaku

(2). Proses pemeriksaan yang sedang berlangsung atas pelanggaran disiplin anggota harus di sesuaikan dengan peraturan ini setelah berlakunya peraturan ini.


Bab.VI

Ketentuan Penutup

Pasal 22

(1). Dengan berlakunya Peraturan Disiplin Anggota ini maka Peraturan Disiplin anggota yang tertuang dalam Keputusan Presiden Eksekutif di nyatakan berlaku.

(2). Keputusan Presiden Eksekutif ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkannya dan apabila ternyata di kemudian hari terdapat kekeliruan akan di tinjau kembali sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di : Surabaya

Pada tanggal : 15 Oktober 2008

Ttd

MOH.HASAN, SH

Presiden Eksekutif

Tidak ada komentar: