Jumat, 15 Mei 2009

ANGGARAN RUMAH TANGGA LPK P2HI






































BAB I









NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
















Pasal 1












Lembaga ini bernama Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum

Indonesia (LPK-PPHI atau dengan sebutan lain LPK-P2HI)


















Pasal 2





LPK-P2HI didirikan sejak Tanggal 15 (Lima belas) Agustus 2008

















Pasal 3
















LPK-P2HI didirikan di Surabaya dan berkedudukan di Ibu kota Propinsi Jawa Timur sekali

gus sebagai Dewan Pengurus Pusat dan untuk selanjutnya LPK-P2HI membentuk/ mendi

rikan cabang-cabang di tingkat Propinsi, Kabupaten/ Kota diseluruh Indonesia.
















BAB II






AZAS DAN TUJUAN ORGANISASI

















Pasal 4
















LPK-P2HI berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945









Pasal 5
















LPK-P2HI didirikan dengan maksud dan tujuan :




(1) Meng-antikorupsikan masyarakat dan memasyarakatkan anti korupsi


(2) Melakukan pengawasan terhadap kinerja Birokrat dan melakukan pengawasan kepada

Instansi pelayanan publik







(3) Melakukan pantauan terhadap kinerja aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan

yang berlaku yang akan diatur dalam aturan tambahan organisasi

























































BAB III












KEPENGURUSAN ORGANISASI



























Pasal 6





Dalam pengembangan organisasi, maka LPK-P2HI membentuk perwakilan pengurus

sebagai berikut :








(1) Dewan Pengurus Pusat disebut Dewan Eksekutif Pusat yang dipimpin langsung oleh

Presiden Eksekutif dibantu oleh seorang Sekretaris Eksekutif dan pengurus lainnya.

(2) Dewan Pengurus Wilayah disebut Dewan Eksekutif Wilayah yang dipimpin langsung

oleh seorang Gubernur Eksekutif Wilayah dibantu oleh Sekretaris Eksekutif Wilayah dan

pengurus lainnya








(3) Dewan Pengurus Daerah disebut Dewan Eksekutif Daerah yang dipinpin langsung

oleh seorang Bupati/ Walikota Eksekutif dibantu oleh sekretaris Eksekutif Daerah serta

dibantu oleh pengurus lainnya

















Pasal 7












Bila dipandang perlu Dewan Eksekutif Daerah membentuk Dewan Eksekutif Kecamatan

yang dipimpin oleh seorang Camat Eksekutif dibantu oleh seorang Sekretaris Eksekutif

Kecamatan dan Dewan Eksekutif Desa/ Kelurahan yang dipimpin oleh seorang Kepala

Desa/ Lurah Eksekutif yang dibantu oleh sekretaris beserta pengurus lainnya.























BAB IV












TANGGUNG JAWAB PENGURUS












Pasal 8












(1) Seorang Presiden bertanggung jawab atas terlaksananya Visi & Misi Organisasi serta

sebagai pelaksana program yang telah menjadi ketetapan organisasi


(2) Seorang Gubernur Eksekutif sebagai pelaksana program organisasi ditingkat Propinsi

dan sekaligus sebagai pelaksana kebijakan dari pusat




(3) Seorang Bupati/ Walikota Eksekutif sebagai pelaksana program organisasi ditingkat

Kabupaten/ Kota Madya sekaligus sebagai pelaksana kebijakan dari Propinsi dan Pusat























BAB V












KEANGGOTAAN












Pasal 9












Kewajiban dan hak anggota :






(1) Setiap anggota harus memahami menghayati dan mematuhi semua ketentuan organi-

sasi baik yang tertuang dalam Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga maupun keten-

tuan yang lain yang telah diputuskan dan ditetapkan organisasi














BAB VI












DEWAN PENASEHAT REGULASI






























Pasal 10















(1) Yang dimaksud Dewan Penasehat adalah Dewan Penasehat Regulasi disingkat DPR

(2) Untuk melaksanakan program organisasi LPK-P2HI perlu mempunyai Dewan Pena-

sehat









(3) Dewan Penasehat mempunyai tanggung jawab moral terhadap organisasi untuk mem-

berikan masukan/ saran kepada pengurus baik diminta maupun tidak diminta

(4) Dewan Penasehat dapat dbentuk sampai tingkat dibawahnya









BAB VII




BADAN INTELIJEN ANTI KORUPSI












Pasal 11












(1) Badan Intelijen Anti Korupsi disingkat BIAK mempunyai tugas untuk melakukan investi-

gasi, monitoring dan evaluasi terkait dengan temuan tindak pidana korupsi, maupun temu-

an lainnya yang melanggar aturan dan undang-undang yang dilakukan oleh Penegak

Hukum/ Birokrat








(2) BIAK bertanggung jawab langsung kepada pimpinan wilayah/ daerah masing-masing

(3) Seorang anggota BIAK dibekali kartu anggota yang ditetapkan oleh Surat Keputusan

Presiden Eksekutif







(4) Untuk mendapatkan kartu BIAK harus mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Ekse-

kutif setempat baru, mengajukan permohonan kepada Presiden Eksekutif

(5) Presiden Eksekutif bertindak sebagai kordinator dan sekaligus sebagai Kepala BIAK

(6) Gubernur Eksekutif Wilayah bertindak sebagai koordinator wilayah BIAK dan atau me-

nunjuk seorang fungsionaris wilayah untuk menjadi koordinator wilayah BIAK.






















BAB VIII












IURAN ANGGOTA












Pasal 12












Untuk kepentingan biaya operasional organisasi, maka semua anggota LPK-P2HI maupun

BIAK dipungut dana partisipasi yang besar nominalnya akan ditetapkan oleh aturan tamba-

han




















Pasal 13

Keuangan Organisasi siperoleh dari usaha-usaha yang dikelola oleh organisasi juga dari

sumbangan yang halal dan tidak mengikat



























BAB IX












PENETAPAN DAN PERUBAHAN












Pasal 14












Penetapan dan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga di lakukan

melalui musyawarah kerja dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 anggota yang hadir























BAB X












PEMBUBARAN












Pasal 15












Pembubaran organisasi dilakukan melalui musyawarah kerja yang diadakan khusus untuk

keperluan tersebut







Keputusan pembubaran hanya dapat dilakukan apabila musyawarah kerja tersebut dalam

ayat (1) dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah pengurus/ anggota yang hadir.

Apabila dibubarkan secara sah, maka seluruh harta kekayaan organisasi dapat diserah-

kan kepada lembaga sosial yang dipandang layak




harta dan kekayaan organisasi yang berasal dari donatur begitu juga yang sifatnya pinja-

man atau hanya hak pakai maka wajib dikembalikan kepada donatur yang bersangkutan.























BAB XI












ATURAN TAMBAHAN












Pasal 16












Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Pedoman Organisasi ini akan dirumuskan dan dipu-

tuskan serta akan ditetapkan dalam musyawarah kerja.

























BAB XII












PENUTUP












Pasal 17












Pengesahan dan pemberlakuan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal dite-

tapkan



































Ditetapkan : di Surabaya









Pada tanggal : 15 Oktober 2008

















ttd,



ttd,


























Moh. Hasan, SH



Drs.Ec. Juditanto




Presiden Eksekutif



Sekretaris Jenderal Eksekutif













Tidak ada komentar: