Jumat, 02 Juli 2010

Gunakan Absensi Eletrik Kepala Kantor Bea Cukai Kalianget Terima Penghargaan Dari LPKP2HI


Kalianget, FN

Kantor Pelayanan Bea Cukai Kalianget Madura, Jawa Timur terus melakukan terobosan, salah satunya mencetuskan absensi eletrik bagi pejabat di kantor tersebut. Dan penggunaan absensi yang masih tergolong langka di Kabupaten Sumenep, keberdaannya perlu mendapatkan perhatian serius dari banyak pihak, terutama bagi pejabat di Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Sumenep dalam menerapkan penggunaan absensi eletrik yang dirasa sangat ideal di era komputerisasi saat ini.

Tak pelak bila upaya tersebut membuahkan hasil, setelah Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Kalianget, M Syarief Anwar, SE mendapatkan penghargaan ”PURASARA ARYAGUNA LABDAWARA” dari Ketua Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia (LPKP2HI). Dimana secara simbolis diserahkan oleh Bupati Pamekasan, KH. Kholilurrahman, disela-sela deklarasi LPKP2HI, dan diterima langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Kalianget, M Syarief Anwar, SE.

Syarief Anwari mengungkapkan, penggunaan absensi eletrik dipandang sangat efektif dalam rangka membangun rasa tanggung jawab di kalangan pejabat internal dalam mematuhi aturan jam masuk dan pulang kantor sesuai aturan yang ditetapkan. Mengingat absensi eletrik tidak bisa dimanipulasi seperti absensi di sebagian kalangan pejabat pemerintah, yang menggunakan selembar kertas dengan hanya menulis nama dan paraf. " Sistem kerja absensi eletrik sangat mudah, tinggal masukkan nama pegawai. Selanjutnya tempelkan telapak tangan ke alat abensi eletrik, kemudian akan tampil petunjuk di layar computer. Pegawai mengisi mengisi password, dan jika benar akan tampil identitas diri. Namun ketika salah, maka data tidak bisa ter-Up Date di layar computer, ” ungkap dia.

Diakui Syarief Anwari, meski pegawai di kantornya sangat minim, hanya lima belas orang, namun pihaknya tetap bergairah dalam memberikan pelayanan ke masyarakat di Madura, terutama bagi delapan puluh tujuh perusahaan rokok yang sudah mengantongi ijin administrasi formal. Diantaranya SIUP, TDP, HO, IMB, SKKC, luas bangunan 200 M2, juah dari Jalan Umum dan tempat ibadah, sekolah serta tidak berhubungan langsung dengan rumah tempat tinggal serta lainnya. " Meski pegawai minim di kantornya, yaitu hanya lima belas orang. Ditambah empat Orang Karyawan yang bertugas di Pamekasan dan Bangkalan, masing kabupaten dua orang. Serta masing-masing satu orang di Kabupaten Sampang dan Sumenep, namun pihaknya tetap bergairah dalam menjalankan amanah sebagai pehawai di Bea Cukai Kalianget, " tegasnya.

Tidak itu saja, pihaknya tahun ini juga bekerja keras dalam memenuhi target Rp 11 milliar oleh pemerintah pusat. Target tersebut meningkat tajam dari semula yang hanya Rp 2,762 milliar dalam setahun, dan target tersebut sudah terpenuhi dengan baik. Namun kemudian dinaikkan sekitar empat ratus persen, yaitu 11 milliar. " Kami perlu bekerja keras untuk memperoleh pendapatan dari penjualan pita bea cukai yang kenaikannya lebih dari 400 persen dari patokan semula. Mengingat tanpa ada kerja keras, pihaknya pesimis penjualan pita Bea Cukai bisa menembus target itu. " kata Syarief Anwari..

Disisi lain, Kantor Pelayanan Bea Cukai Kalianget (Sumenep) juga melakukan penertiban terhadap Perusahaan Rokok (PR) yang ada di wilayah Madura. Terbukti dari 260 PR yang tersebar di 4 kabupaten di Madura (Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep), 80 diantaranya dalam posisi dibekukan dan 30 lainnya dicabut izin usahanya serta masih ada yang bermasalah. “Jadi, berkisar antara 40 hingga 50 persen PR di Madura itu dalam kondisi tidak berproduksi karena dicabut izinnya dan dibekukan. Pembekuan dan pencabutan izin PR tersebut, selain telah melakukan pelanggaran dan sudah diputus oleh pengadilan, juga ada yang tidak memenuhi syarat lokasi, yakni tidak memiliki luas bangunan minimal 200 M2, ada juga bangunannya berdempetan dengan rumah dan ada yang tidak tidak bisa

dijangkau oleh transportasi umum, " terangnya.
Ia menjelaskan, bagi PR yang dicabut izinnya maka otomatis sudah dilarang melakukan aktivitas, sedangkan PR yang statusnya dibekukan, pemiliknya masih bisa membenahi persyaratan yang kurang dan bisa memproduksi kembali setelah dinyatakan cukup syarat oleh kantor Bea Cukai. “ PR yang dibekukan itu, kebanyakan sudah pindah tangan dan ditinggal oleh pemiliknya. Bahkan, ada yang dinyatakan pailit (bangkrut). Dengan kondisi semacam itu, kami langsung mengambil suatu tindakan yakni dibekukan saja,” ungkap Syarief Anwari.

Meski PR di Madura berkurang, tapi dipastikan perolehan pendapatan cukai di 4 kabupaten di pulau Madura tidak akan menyusut, karena PR yang ada nanti justru akan lebih berkualitas. Hal tersebut untuk menjawab kekhawatiran banyak pihak, terkait meningkatnya target pencapaian Kantor Bea Cukai Kalianget tahun 2010. " Pihaknya kedepan akan tetap melakukan penertiban PR, agar Madura mempunyai PR yang benar-benar berkualitas. Dengan tidak mengabaikan target pencapaian yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, sebesar 11 milliar untuk tahun 2010, " kata Syarief Anwari, optmis.

Menurut Syarief Anwari, retribusi cukai diberlakukan sejak lahirnya Undang-undang No. 11 Tahun 1995, tentang Cukai menggantikan beberapa perundang-undangan produk kolonial Belanda. Sektor cukai mendapatkan perhatian yang cukup besar dari masyarakat luas, khususnya dari para pakar, pengusaha barang kena cukai dan para pejabat eksekutif maupun legislatif. Hal ini terbukti dengan seringnya lembaga-lembaga kemasyarakatan memandang perlu diberlakukan peraturan tersebut.

" Salah satu faktor penting yang menjadi daya tarik mengapa cukai sering dibicarakan oleh berbagai kalangan masyarakat adalah peranannya terhadap pembangunan dalam bentuk sumbangannya kepada penerimaan negara yang tercermin pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selalu meningkat dari tahun ke tahun, " katanya.

Dalam rangka menindaklanjuti usaha unifikasi dan simplifikasi Struktur Tarif Cukai Hasil Tembakau, telah diberlakukan struktur tarif berdasarkan SK. Menteri Keuangan No.89/KMK.05/2000 tanggal 29 Maret 2000 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau. Kebijakan tersebut merupakan perubahan dari SK. No. 124/KMK.05/1999 tanggal 31 Maret 1999 sebagaimana diubah terakhir dengan SK. Menteri Keuangan No.482/KMK.05/1999 tanggal 7 Oktober 1999.

" Sementara pengenaan tarif cukai sebenarnya berdasarkan SK. Menteri Keuangan No. 89/KMK.05/2000 tanggal 29 Maret 2000 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau yang telah mengalami kenaikan yang cukup tinggi. Kenaikan tarif cukai yang tinggi tersebut dapat menimbulkan dampak antara lain, Peredaran rokok polos ( tanpa pita cukai), Pelekatan pita cukai palsu, Pelekatan pita cukai yang bukan haknya, seperti HJE yang lebih rendah dan tidak sesuai dengan peruntukkannya. Dan apabila hal itu sampai terjadi maka akan mengakibatkan tidak tercapainya penerimaan cukai secara optimal. Oleh karena itu, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kemudian perlu dilakukan penegakan hukum ( law enforcement ) secara tegas, sehingga target penerimaan cukai dapat tercapai secara optimal, " pungkasnya. (zah)

1 komentar:

Madura ekonomi politik sosbud pendidikan Agama mengatakan...

mas syarief sampian kan pensiun apa rencana setelahnya, salam buat lsm LPKP2HI berjuang demi rakyat semoga benar dan selalu benar