Rabu, 20 Mei 2009

Jumat, 15 Mei 2009

JAJARANPENGURUSLPKP2HI


PROGRAMKERJA

PROGRAM KERJA L

PROGRAM KERJA LPK-P2HI

I. PENDAHULUAN

Pada dasarnya organisasi atau lembaga merupakan sebuah alat /wadah /tempat berkumpulnya orang atau sekelompok orang yang memiliki kepentingan serta pemikiran yang sama untuk mencapai suatu tujuan bersama,melalui organisasi ini mereka menyusun cara berdasar pada perencanaan ,pengorganisasian,staf,dan pengkordinasian oleh pengurus yang bersangkutan.

Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia (LPK-P2HI )yang telah dibentuk sejak tanggal, 5 Agustus 2008, sebagai salah satu LEMBAGA masyarakat yang mempunyai tugas pokok dan fungsi ( tupoksi)sebagai lembaga PENGAWAS KORUPSI dan PEMANTAU PENEGAK HUKUM INDONESIA, LPK-P2HI merupakan lembaga yang benar –benar tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat yang secara bentuk tanggung jawab moral dari masyarakat untuk ikut berperan aktif secara langsung dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah di tegaskan oleh hukum positif kita yaitu UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sekaligus sebagai produk hukum Leg specialis,juga di amanatkan oleh Peraturan Pemerintah no.71 tahun 2000, tentang peran serta masyarakat dalam tindak pidana korupsi. Saatnya masyarakat untuk ikut berperan serta sebagai pengawas korupsi maupun sekaligus sebagai pemantau para kinerja aparat penegak hukum kita, harus kita sadari para pelaku korupsi dengan para penegak hukum merupakan satu mata rantai yang perlu di awasi dan di pantau oleh masyarakat, sekali lagi masyarakat berhak memantau dan mengawasi kenerja para penyelenggara Negara , dan masyarakat wajib menabuh genderang perang untuk bersama-sama Bangkit Bersatu ,Berantas Korupsi serta meneriakkan yel –yel Bangkitkan Kembali Integrasi Bangsa, Lawan Korupsi….!

Untuk melaksanakan program – program LPK-P2HI organisasi merasa perlu membuat rancangan / Program Kerja baik program jangka pendek maupun program jangka panjang sebagai penjabaran dari misi dan visi LPK-P2HI dalam peran serta masyarakat serta menjadikan pemerintahan yang bersih serta berwibawa.

DASAR-DASAR PROGRAM KERJA

  1. Secara keseluruhan program kerja LPK-P2HI di dasarkan kepada :
  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART }

  2. Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2000- Tentang peran serta masyarakat dalam tindak pidana koropsi.

MACAM-MACAM PROGRAM

  1. PROGRAM JANGKA PENDEK

A. Internal

1 . Konsolidasi organisasi

. 2 . Melengkapi kebutuhan organisasi seperti

- .Kantor sekretariat

- Peralatan yang di perlukan

- Tenaga kerja sekretariat

3. Melengkapi dokumen-dokomen orgnisasi

4. Sosialisasi program kerja kepad publik

B. Eksternal

1. Melakukan kunjungn /silaturahmi/konsultasi dengan pihak-pihak yang

berkepentingan dalam kepeduliannya terhadap kometmen untuk

mencegah gerakan korupsi antara lain .

- Dengan ormas maupun orpol

- Dengan Bupati – Bupati seluruh Indonesia

- Dengan anggota Dewan atau Parlemen seluruh Indonesia

- Dengan para Gubernur seluruh Indonesia

- Dengan para Menteri / terkait

- Dengan MA, Komisi Yudisial, KEJAGUNG, KPK,dan BPK

- Dengan POLRI

- Dengan Presiden RI

Guna menyampaikan rekomendasi dan Program kerja organisasi.

2. Melakukan Sosialisasi dan Publikasi ke berbagai pihak tentang

- Keberadaan ,peran dan fungsi LPK-P2HI.

- Program kerja LPKP2HI

- Rekomendasi LPKP2HI

- Membangun pemikiran pada paublik untuk melawan segala bentuk

Korupsi


2. PROGRAM JANGKA PANJANG


  1. Internal

    1. Meningkatkan kualitas menagemen organisasi, kemampuan dan peran serta anggota BIAK dan pengurus LPKP2HI, melalui pendidikan , pelatihan yang ada kaitannya dengan pengungkapan korupsi.

    2. Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan manageman organisasi dan proggram kerja

    3. Menjalin kerjasama dan konsolidasi ke seluruh pengurus organisasi di seluruh Indonesia

    4. Melaksanakan rapat kerja setahun sekali,rapat pleno, sesuai keperluan dan rapat-rapat rutin organisasi.

b. Eksternal

1. Meningkatkan kesadaran dalam peran serta masyarakat ,untuk

pencegahan korupsi,melalui sosialisasi secara berkala

2. Melakukan kegiatan se cara rutin dalam pemantauan kenerja para aparat

penegak hukum kita.

3. Melakukan advokasi terhadap publik yang telah nyata-nyata di rugikan

oleh penyelenggara negara,dan penegak hukum.

4. Melakukan tindakan pelaporan kepada pihak terkait jika menemukan suatu

pelanggaran hukum yang di lakukan oleh kaum birokrat dan penegak

hukum.

    1. Menyelenggarakan pos-pos pengaduan masyarakat di seluruh Indonesia secara berjenjang

    2. Menyebarkan tim intelijen sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat untuk melakukan ke giatan investigasi,sekaligus melakukan pelaporan kepada pihak yang berwenang,terkait temuan pelanggaran hukum.

    3. Memberikan kritik ,saran dan pendapat yang konstruktif dan konsepsional kepada berbagai pihak yang melakukan penyimpangan dan kesalahan dalam proses pembangunan serta melakukan upaya penegakan hukum ,apabila saran dan kritik tidak di indahkan.

    4. Memberikan penghargaan kepada tokoh/masyarakat yang peduli terhadap gerakan pencegahan korupsi.

    5. Melibatkan masyarakat dalam rangka pengawasan korupsi dan pemantauan terhadap kinerja penegak hokum, bersama-sama LPKP2HI.

    6. Mengadakan seminar, Forum Dicution Group, dll.

    7. Mengadakan Kegiatan Bakti Sosial.

    8. Mengadakan pemantauan/pengawasan terhadap program kerja pemerintah terkait pengentasan kemiskinan.

    9. Melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah termasuk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.



PERATURAN PRESIDEN EKSEKUTIF

Peraturan Presiden EksekutifNomor : I001/PPE-LPK/XI.15/08

LEMBAGA PENGAWAS KORUPSI DAN PEMANTAU PENEGAK HUKUM INDONESIA

TENTANG PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA LPK-P2HI/ BIAK

Menimbang :

  1. Bahwa Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia, sebagai lembaga pengawas dan pemantau maka perlu dibuat suatu Peratuaran Disiplin Anggota.

  2. Bahwa dalam rangka membentuk kepribadian yang antikorupsi perlu di lakukan sistem pembinaan yang memperhatikan aspek-aspek ke imanan bagi semua anggota.

  3. Bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana tersebut dalam butir a dan b di butuhkan anggota yang disiplin.

  4. Bahwa untuk keperluan sebagaimana tersebut dalam butir a,b,dan c perlu di keluarkan peraturan Presiden Tentang Peraturan Disiplin Anggota

Mengingat & Memperhatikan
  1. UU. No. 20 Tahun 2001 – Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

  2. Inpres No. 5 tahun 2004 – Tentang Percepatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

  3. PP No. 71 Tahun 2000 – Tetang Peran serta masyarakat dalam tindak pidana korupsi

  4. Anggaran Dasar & Rumah Tangga Organisasi

  5. Program Kerja Organisasi


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN PRESIDEN EKSEKUTIF TENTANG PERATURAN DISIPLIN DAN KODE ETIK ANGGOTA LPK-P2HI / BIAK


Bab. I

Ketentuan Umum

Pasal, 1.

Dalam peraturan ini yang di maksud dengan :

Peraturan Disiplin bagi anggota LPK-P2HI /BIAK adalah suatu peraturan yang mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak di taati atau larangan di langgar oleh anggota

Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan dan atau perbuatan anggota yang melanggar ketentuan Peraturan di siplin, serta melanggar kode etik baik yang di lakukan secara sengaja maupun di lakukan tidak sengaja.

Sanksi disiplin adalah sanksi yang di jatuhkan kepada anggota karena melanggar peraturan dan melanggar kode etik

Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang di beri wewenang menjatuhkan sanksi disiplin dan kode etik

Anggota adalah personel pemegang kartu anggota yang di tetapkan oleh surat keputusan dan di tanda tangani oleh Presiden Eksekutif

Presiden Eksekutif adalah pejabat tinggi Lembaga LPK-P2HI

Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus di lakukan

Larangan adalah segala sesuatu yang tidak boleh di lakukan

Perbuatan tidak terpuji adalah segala bentuk perbuatan yang tidak menyenangkan, merugikan oraang lain,seperti melakukan pengancaman, pemerasan,menakut- nakuti dan mencari-cari kesalahan orang lain

Lembaga LPK-P2HI adalah lembaga yang di bentuk dan tumbuh dari masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kinerja birokrasi maupun para aparat penegak hukum

Tim disiplin adalah tim disiplin yang di bentuk berdasarkan peraturan yang di tetapkan Presiden

Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah putusan yang tidak dapat di mintakan upaya hukum lagi.

Bab.II

KEWAJIBAN DAN LARANGAN

Bagian I

KEWAJIBAN

Pasal 2

Setiap Anggota wajib :

  1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila ,Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah.

  2. Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat LPK-P2HI

  3. Mentaati sumpah/janji anggota berdasarkan peraturan yang berlaku

  4. Melaksanakan segala peraturan lembaga baik secara langsung mmenyangkut segala kewajibannya,maupun yang berlaku secara umum

  5. Memelihara dan meningkatkan keutuhan ,kekompakan, persatuan,dan kesatuan antar anggota LPK-P2HI

Segera melaporkan kepada pimpinan lembaga apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan lembaga.

Menggunakan dan memelihara fasilitas milik lembaga dengan sebaik-baiknya.

Berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap sesama anggota, maupun kepada masyarakat saling hormat menghormati.

Menjadi teladan sebagai warga Negara yang baik dalam masyarakat.

Mentaati segala peraturan perundang undangan yang berlaku.

Bagian II

LARANGAN

Pasal . 3

Setiap anggota di larang :

  1. Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat anggota,serta lembaga,dan/atau menyalahgunakan kepercayaan lembaga

  2. Melakukan segala perbuatan yang dapat mengganggu tertiban kekerasan atau ancaman kekerasan melakukan teror terhadap seseorang maupun kepada birokrat.

  3. Membawa, menyimpan, atau menggunakan suatu barang yang di ketahuinya atau patut dapat di duga dapat membahayakan diri sendiri dan /atau orang lain

  4. Dengan sengaja memalsukan ,mengubah, mengganti,menyalah gunakan secara langsung atau tidak langsung ,dan atau menyuruh orang lain untuk melakukaan perbuatan untuk kepentingan pribadi dan/atau tanda bukti lain ,tanda tangan pejabat, cap atau stempel yang sah berlaku di lembaga LPK-P2HI

Pasal 4

Setiap pengulangan pelanggaran sebagaimana di maksud pasal 2 dan pasal 3 dapat di ancam dengan sanksi yang setingkat lebih berat.

Bab. III

Sanksi Disiplin bagian Pertama

Pelanggaran Disiplin

Pasal .5

Setiap ucapan ,tulisan,atau perbuatan anggota yang melanggar ketentuan sebagaimana di maksud dalam pasal 2 dan pasal 3,adalah pelanggaran di siplin

Pasal,6

Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, bagi anggota yang melakukan pelanggaran disiplin di jatuhi sanksi disiplin oleh pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi.

Bagian Ke-dua

Tingkat dan Jenis sanksi Disiplin

Pasal.7

(1) Tingkat sanksi disiplin terdiri dari :

  1. Sanksi disiplin ringan

  2. Sanksi disiplin sedang

  3. Sanksi disiplin berat

(2) Jenis sanksi disiplin ringan terdiri dari :

  1. Tegoran lisan

  2. Tegoran tertulis

(3) Jenis sanksi disiplin sedang terdiri dari :

Mengganti kerugian baik dalam bentuk barang dan/atau Uang yang besarnya disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya.

(4) Jenis sanksi disiplin berat terdiri dari :

  1. Dinonaktifkan sementara sebagai anggota LPK-P2HI / BIAK

  2. Diberhentikan sebagai anggota anggota LPK-P2HI / BIAK

(5). Jenis sanksi disiplin sebagaimana di maksud dalam ayat (2), Ayat (3) dan ayat

(4). Pasal ini di jatuhkan secara alternatif atau secara kumulatif (6) Tingkat

sanksi disiplin sebagaimana dalam ayat (1).

Menunjukkan urutan beratnya sanksi

Pasal .8

(1). Setiap anggota yang melakukan pelanggaran disiplin Sebagaimana dimaksud

dalam pasal 2 dapat di jatuhi sanksi disiplin sebagaimana di makksud dalam Pasal

7 (1). huruf a

(2). Setiap anggota yang melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana di maksud

dalam Pasal 3 dapat di jatuhi sanksi disiplin sebagaimana di maksud dalam Pasal

7 (1). huruf b dan / atau huruf c.

Bagian Ke-tiga

Pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi

Pasal . 9

Pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi adalah Presiden Eksekutif atau atas usul Gubernur Eksekutif

Bagian Ke-empat

Tata Cara Pemeriksaan,Penjatuhan dan Penyampaian Keputusan Sanksi Disiplin

Pasal. 10

(1). Sebelum menjatuhkan sanksi disiplin , pejabat yang berwenang wajib/memeriksa

lebih dahulu terhadap anggota yang di sangka melakukan pelanggaran disiplin.

(2). Pemeriksaan sebagaiman di maksud dalam ayat ( 1 ) di lakukan :

  1. Secara lisan,apabila atas pertimbangan pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi,pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh annggota yang bersangkutan akan dapat mengakibatkan ia dijatuhi salah satu jenis sanksi disiplin sebagaimana di maksud dalam Pasal 7 ( 2 ).

  2. Secara tertulis ,apabila atas pertimbangan pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi, pelanggaran disiplin yang di lakukan oleh anggota yang bersangkutan akan dapat mengakibatkan ia dijatuhi salah satu jenis sanksi disiplin sebagaimana di maksud dalam Pasal 7 ( 3 )dan Pasal 7 (4)

(3). Pemeriksaan anggota yang disangka melakukan pelanggaran disiplin, dilakukan

secara tertutup.

Pasal 11

Dalam melakukan pemeriksaan ,pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi dapat mendengar atau meminta keterangan dari orang lain apabila di pandang perlu.

Pasal 12

(1).Pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

9, dapat memerintahkan pejabat bawahannya untuk memeriksa anggota yang di

sangka melakukan pelanggaran disiplin.

(2). Untuk kepentingan pemeriksaan dapat di bentuk Tim Disiplin di masing-masing

tingkatan

(3). Pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi ,adalah Tim Disiplin sebabagaimana

di maksud dalam ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) berwenang :

  1. Memanggil atau menghadirkan anggota yang di sangka melakukan pelanggaran disiplin untuk sebanyak banyaknya 3 ( tiga ) kali

  2. Memanggil atau menghadirkan saksi

(4). Dalam hal anggota yang di sangka melakukan pelanggaran tidak hadir meskipun

telah di panggil secara patut sebagaimana di maksud dalam ayat 3 ) butir a,

pemeriksaan di lanjutkan tanpa hadirnya anggota yang bersangkutan

Pasal.13

(1). Hasil pemeriksaan terhadap anggota yang di sangka melakukan pelanggaran

disiplin di tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan

(2). Berita Acara Pemeriksaan di anggap sah apabila ditanda tangani oleh anggota

terperiksa dan pemeriksa, kecuali dalam hal anggota yang bersaangkutan tidak

hadir Sebagaimana di maksud dalam Pasal 12( 4 )

(3). Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana di maksud dalam Ayat ( 2 ) di serahkan

kepada pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi.

Pasal .14

(1). Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13,

pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi, memutuskan jenis sanksi disiplin

yang di jatuhkan dengan mempertimbangkan secara seksama pelanggaran di

siplin yang dilakukan oleh anggota yang bersangkutan

(2). Dalam keputusan sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),

sekurang kurangnya memuat tentang :

  1. Identitas lengkap anggota yang bersangkutan : nama tempat tanggal lahir, jenis kelamin, agama, nomor anggota, dan jabatan terakhir, dan alamat serta copy KTP.

  2. Pertimbangan pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi dalam menjatuhkan sanksi disiplin.

  3. Pelanggaran disiplin yang di lakukan oleh anggota yang bersangkutan.

  4. Hari, tanggal, tahun, nama dan tanda tangan pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi atau yang bertindak untuk dan atas nama pejabat yang bersangkutan.

Bagian ke-lima

Hak anggota yang disangka melakukan pelanggaran disiplin

Pasal 15

(1) Anggota yang di sangka melakukan pelanggaran disiplin berhak mengajukan

pembelaan selama proses pemeriksaan.

(2) Pembelaan sebagaimana di maksud dalam ayat ( 1 ) diajukan sendiri secara lisan

atau tulisan

(3) Apabila selama pemeriksaan anggota yang bersangkutan tidak hadir sebagaimana

di maksud dalam pasal 12 (4), pembelaan yang bersangkutan di anggap tidak di gunakan

(4) Bagi anggota yang karena pelanggarannya sedang dilakukan proses pemeriksaan

pidana. Berita Acara Pemeriksaan atasnya menjadi bukti awal atas pelanggaran

disiplin yang dilakukannya.

(5). Apabila anggota sebagaimana di maksud dalam ayat ( 4 ) telah dijatuhi pidana

oleh pengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap,putusan pengadilan

dimaksud menjadi bukti sempurna atas pelanggaran disiplin anggota yang

bersangkutan.

Bagian Ke-enam

Keberatan Atas Sanksi Disiplin

Pasal . 16

(1). Anggota yang dijatuhi salah satu jenis sanksi disiplin sebagaimana di maksud

dalam Pasal 7 ( 2 ) tidak dapat mengajukan keberatan.

(2). Anggota yang di jatuhi salah satu jenis sanksi disiplin Sebagaimana di maksud

dalam Pasal 7 ( 3 ) dan ayat ( 4 ) dapat mengajukan keberatan kepada pejabat

yang berwenang menjatuhkan sangsi dalam jangka waktu 14 ( empat belas ) hari

kerja terhitung mulai tanggal ia menerima keputusan sanksi disiplin.

Pasal. 17

(1). Keberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal .16 ( 2 ) diajukan secara tertulis

kepada lembaga

(2). Keberatan sebagaimana di maksud dalam ayat ( 1 ) harus alasan – alasan dari

keberatan itu.

Pasal.18

(1). Apabila ada ke beratan dari anggota yang di jatuhi sanksi Disiplin sebagaimana di

maksud dalam Pasal 16 ( 2 ) Pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi wajib

wajib memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh anggota yang

bersangkutan.

(2). Tanggapan sebagimana di maksud dalam ayat (1), diberikan secara tertulis dan

disampaikan kepada anggota yang bersangkutan dalam waktu selambat -

lambatnya 14 ( empat belas ) hari kerja terhitung mulai tanggal pejabat yang

berwenang menjatuhkan sanksi keberatan sanksi itu

(3). Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 2 ) berlaku sebagai keputusan

yang bersifat final dan mengikat.

Bagian Ketujuh

Berlakunya Keputusan Sanksi Disiplin

Pasal. 19

(1). Sanksi disiplin sebagaimana di makssud dalam Pasal 7 (2) berlaku sejak tanggal

ditetapkan.

(2). Sanksi disiplin sebagaimana di maksud dalam Pasal 7 ( 3 ) dan ( 4 ) berlaku : apabila tidak ada keberatan ,mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan

Bab.IV

Ketentuan-Ketentuan Lain

Pasal . 20

(1). Apabila selama proses pemeriksaan pelanggaran disiplin anggota yang bersangkutan meninggal dunia, pemeriksaan terhadap anggota yang bersangkutan di hentikan dan kasus atasnya di tutup.

(2). Apabila selama menjalani sanksi disiplin anggota yang bersangkutan meninggal dunia, sanksi disiplin atas anggota yang bersangkutan di anggap telah selesai


Bab. V

Ketentuan Peralihan

Pasal. 21

(1). Sanksi disiplin yang telah di jatuhkan sebelum berlakunya Peraturan ini dan sedang di jalani oleh anggota yang bersangkutan tetap berlaku

(2). Proses pemeriksaan yang sedang berlangsung atas pelanggaran disiplin anggota harus di sesuaikan dengan peraturan ini setelah berlakunya peraturan ini.


Bab.VI

Ketentuan Penutup

Pasal 22

(1). Dengan berlakunya Peraturan Disiplin Anggota ini maka Peraturan Disiplin anggota yang tertuang dalam Keputusan Presiden Eksekutif di nyatakan berlaku.

(2). Keputusan Presiden Eksekutif ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkannya dan apabila ternyata di kemudian hari terdapat kekeliruan akan di tinjau kembali sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di : Surabaya

Pada tanggal : 15 Oktober 2008

Ttd

MOH.HASAN, SH

Presiden Eksekutif

ANGGARAN RUMAH TANGGA LPK P2HI






































BAB I









NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
















Pasal 1












Lembaga ini bernama Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum

Indonesia (LPK-PPHI atau dengan sebutan lain LPK-P2HI)


















Pasal 2





LPK-P2HI didirikan sejak Tanggal 15 (Lima belas) Agustus 2008

















Pasal 3
















LPK-P2HI didirikan di Surabaya dan berkedudukan di Ibu kota Propinsi Jawa Timur sekali

gus sebagai Dewan Pengurus Pusat dan untuk selanjutnya LPK-P2HI membentuk/ mendi

rikan cabang-cabang di tingkat Propinsi, Kabupaten/ Kota diseluruh Indonesia.
















BAB II






AZAS DAN TUJUAN ORGANISASI

















Pasal 4
















LPK-P2HI berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945









Pasal 5
















LPK-P2HI didirikan dengan maksud dan tujuan :




(1) Meng-antikorupsikan masyarakat dan memasyarakatkan anti korupsi


(2) Melakukan pengawasan terhadap kinerja Birokrat dan melakukan pengawasan kepada

Instansi pelayanan publik







(3) Melakukan pantauan terhadap kinerja aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan

yang berlaku yang akan diatur dalam aturan tambahan organisasi

























































BAB III












KEPENGURUSAN ORGANISASI



























Pasal 6





Dalam pengembangan organisasi, maka LPK-P2HI membentuk perwakilan pengurus

sebagai berikut :








(1) Dewan Pengurus Pusat disebut Dewan Eksekutif Pusat yang dipimpin langsung oleh

Presiden Eksekutif dibantu oleh seorang Sekretaris Eksekutif dan pengurus lainnya.

(2) Dewan Pengurus Wilayah disebut Dewan Eksekutif Wilayah yang dipimpin langsung

oleh seorang Gubernur Eksekutif Wilayah dibantu oleh Sekretaris Eksekutif Wilayah dan

pengurus lainnya








(3) Dewan Pengurus Daerah disebut Dewan Eksekutif Daerah yang dipinpin langsung

oleh seorang Bupati/ Walikota Eksekutif dibantu oleh sekretaris Eksekutif Daerah serta

dibantu oleh pengurus lainnya

















Pasal 7












Bila dipandang perlu Dewan Eksekutif Daerah membentuk Dewan Eksekutif Kecamatan

yang dipimpin oleh seorang Camat Eksekutif dibantu oleh seorang Sekretaris Eksekutif

Kecamatan dan Dewan Eksekutif Desa/ Kelurahan yang dipimpin oleh seorang Kepala

Desa/ Lurah Eksekutif yang dibantu oleh sekretaris beserta pengurus lainnya.























BAB IV












TANGGUNG JAWAB PENGURUS












Pasal 8












(1) Seorang Presiden bertanggung jawab atas terlaksananya Visi & Misi Organisasi serta

sebagai pelaksana program yang telah menjadi ketetapan organisasi


(2) Seorang Gubernur Eksekutif sebagai pelaksana program organisasi ditingkat Propinsi

dan sekaligus sebagai pelaksana kebijakan dari pusat




(3) Seorang Bupati/ Walikota Eksekutif sebagai pelaksana program organisasi ditingkat

Kabupaten/ Kota Madya sekaligus sebagai pelaksana kebijakan dari Propinsi dan Pusat























BAB V












KEANGGOTAAN












Pasal 9












Kewajiban dan hak anggota :






(1) Setiap anggota harus memahami menghayati dan mematuhi semua ketentuan organi-

sasi baik yang tertuang dalam Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga maupun keten-

tuan yang lain yang telah diputuskan dan ditetapkan organisasi














BAB VI












DEWAN PENASEHAT REGULASI






























Pasal 10















(1) Yang dimaksud Dewan Penasehat adalah Dewan Penasehat Regulasi disingkat DPR

(2) Untuk melaksanakan program organisasi LPK-P2HI perlu mempunyai Dewan Pena-

sehat









(3) Dewan Penasehat mempunyai tanggung jawab moral terhadap organisasi untuk mem-

berikan masukan/ saran kepada pengurus baik diminta maupun tidak diminta

(4) Dewan Penasehat dapat dbentuk sampai tingkat dibawahnya









BAB VII




BADAN INTELIJEN ANTI KORUPSI












Pasal 11












(1) Badan Intelijen Anti Korupsi disingkat BIAK mempunyai tugas untuk melakukan investi-

gasi, monitoring dan evaluasi terkait dengan temuan tindak pidana korupsi, maupun temu-

an lainnya yang melanggar aturan dan undang-undang yang dilakukan oleh Penegak

Hukum/ Birokrat








(2) BIAK bertanggung jawab langsung kepada pimpinan wilayah/ daerah masing-masing

(3) Seorang anggota BIAK dibekali kartu anggota yang ditetapkan oleh Surat Keputusan

Presiden Eksekutif







(4) Untuk mendapatkan kartu BIAK harus mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Ekse-

kutif setempat baru, mengajukan permohonan kepada Presiden Eksekutif

(5) Presiden Eksekutif bertindak sebagai kordinator dan sekaligus sebagai Kepala BIAK

(6) Gubernur Eksekutif Wilayah bertindak sebagai koordinator wilayah BIAK dan atau me-

nunjuk seorang fungsionaris wilayah untuk menjadi koordinator wilayah BIAK.






















BAB VIII












IURAN ANGGOTA












Pasal 12












Untuk kepentingan biaya operasional organisasi, maka semua anggota LPK-P2HI maupun

BIAK dipungut dana partisipasi yang besar nominalnya akan ditetapkan oleh aturan tamba-

han




















Pasal 13

Keuangan Organisasi siperoleh dari usaha-usaha yang dikelola oleh organisasi juga dari

sumbangan yang halal dan tidak mengikat



























BAB IX












PENETAPAN DAN PERUBAHAN












Pasal 14












Penetapan dan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga di lakukan

melalui musyawarah kerja dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 anggota yang hadir























BAB X












PEMBUBARAN












Pasal 15












Pembubaran organisasi dilakukan melalui musyawarah kerja yang diadakan khusus untuk

keperluan tersebut







Keputusan pembubaran hanya dapat dilakukan apabila musyawarah kerja tersebut dalam

ayat (1) dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah pengurus/ anggota yang hadir.

Apabila dibubarkan secara sah, maka seluruh harta kekayaan organisasi dapat diserah-

kan kepada lembaga sosial yang dipandang layak




harta dan kekayaan organisasi yang berasal dari donatur begitu juga yang sifatnya pinja-

man atau hanya hak pakai maka wajib dikembalikan kepada donatur yang bersangkutan.























BAB XI












ATURAN TAMBAHAN












Pasal 16












Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Pedoman Organisasi ini akan dirumuskan dan dipu-

tuskan serta akan ditetapkan dalam musyawarah kerja.

























BAB XII












PENUTUP












Pasal 17












Pengesahan dan pemberlakuan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal dite-

tapkan



































Ditetapkan : di Surabaya









Pada tanggal : 15 Oktober 2008

















ttd,



ttd,


























Moh. Hasan, SH



Drs.Ec. Juditanto




Presiden Eksekutif



Sekretaris Jenderal Eksekutif